Digugat Sirajudin Nur Ke PN, Muhaimin Iskandar dan Rocky Marciano Alpa dari Panggilan Hakim

Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpiang. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kepri Sirajudin Menggugat Ketua DPP Partai PKB dan Ketua Wilayah PKB Rocky Marciano Bawole ke PN Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Digugat Sirajudin Nur ke PN Tanjungpinang, Ketua DPP-PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPW-PKB Kepri Rocky Marciano, serta Majelis Tahkim PKB pusat Ida Fauziah, mangkir dari panggilan Hakim.

Akibatnya, sidang gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan calon anggota DPD Sirajudin Nur ditunda Hakim PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, sedianya jadwal persidangan gugatan perdata, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Sirajudin Nur itu akan dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024).

“Namun karena pihak tergugat tidak hadir, maka persidangan akan ditunda, dan pemanggilan akan dilakukan kembali oleh PN Tanjungpinang,” jelasnya.

Boy juga mengatakan, sebelum pelaksanaan sidang itu, PN melalui Panitera telah memanggil para tergugat untuk hadir ke Pengadilan melalui panggil relasi yang dikirim lewat PT.Pos.

“Panggilan kami kirimkan melalui PT.Pos ke tergugat ketua DPP-PKB Muhaimin Iskandar, ketua DPW PKB Kepri Rocky Marciano Bawole, dan Ida Fauziah,” kata Boy saat dikonfirmasi PREESMEDIA.ID.

Dengan penundaan ini lanjut Boy, maka persidangan akan dijadwalkan kembali pada Kamis (4/4/2024) mendatang.

“Kita jadwalkan kembali selama dua minggu mendatang,” singkatnya.

Sebelumnya, Calon anggota DPD Dapil Kepri Sirajudin Nur menggugat ketua DPP-PKB, Ketua DPW-PKB dan Majelis Tahkim PKB pusat Ida Fauziah ke PN Tanjungpinang karena tidak terima dipecat sebagai kader dan anggota DPRD Kepri.

Gugatan perdata PMH itu teregister dengan nomor: 13/PDT. Sus-Parpol/2024/PN.Tpg pada 1 Maret 2024 di PN Tanjungpinang.

Dalam gugatannya, penggugat (Sirajudin Nur) melalui Kuasa hukumnya menyatakan, pemecatan dirinya sebagai kader PKB serta PAW dirinya sebagai anggota DPRD Kepri, merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.

Adapun Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara perdata gugatan PMH ini adalah Hakim Sayed Fauzan, Refi Damayanti serta Boy Syailendra.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur