
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Oknum pengacara di Tanjungpinang inisial Ik, ditetapakan tersangka dan ditahan Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Geofanny Casanova, mengatakan penahanan terhadap Ik dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti setelah sebelumnya dilaporkan korban Bobby Jayanto.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan (tersangka Ik-red) kami lakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan,” ujar Geofanny, Senin (5/6/2023).
Adapun kronologis kejadian lanjut Geofanny, berawal dari kesepakatan kerjasama dalam penanganan dan penyelesaian kasus masalah tanah di Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan pada tahun 2021 lalu antara Bobby Jayanto dengan oknum pengacara tersebut.
Hal itu berawal ketika Direktur PT.Golden Forest Indonesia (GFI), Ko Chun An memberi kuasa kepada Bobby Jayanto untuk mengurus dan menyelesaikan lahan seluas kurang lebih 439 hektar di Jalan Berdikari II Km 38 Kampung Kangboi dan Kampung Cikolek RT 001 RW 001 Kelurahan Toapaya Utara.
Melalui Bobby Jayanto, Ko Chun An  meminta lahan yang dikuasai dengan 234 Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu untuk diuruskan menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Selanjutnya, atas kuasa itu, Bobby Jayanto menawarkan pekerjaan dan pengurusan lahan  ke tersangka Ik selaku seorang pengacara.
Untuk pengurusan, Tersangka Ik menyanggupi dan membuat rencana anggaran biaya (RAB) dengan total dana Rp.1.250.840.000,- termasuk honor sebesar Rp50 juta.
Atas RAB itu lanjut Geofanny, Â pelapor Bobby Jayanto selanjutnya menyetujui, dengan pencairan tahap pertama 10 persen untuk koordinasi ke pihak Kanwil BPN dan BPN Bintan. Selanjutnya atas kesepakatan itu, Bobby Jayanto percaya dan menyerahkan uang senilai Rp 125.084.000 kepada Ik.
Dalam kesepakatan, Bobby Jayanto dan tersangka Ik membuat surat perjanjian, bahwa Ik wajib melaporkan dan menyampaikan hasil dan perkembangan pengurusan yang dilakukan pada Bobby Jayanto untuk pencairan uang pekerjaan tahap berikutnya
“Uang itu diserahkan 27 Mei 2021 di kantor Barelang TV Kabel Tanjungpinang,” jelas Geofanny.
Pada 5 Juli 2021, tersangka Ik awalnya telah melaporkan progres pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan  tahap I. Kemudian, Bobby Jayanto kembali menyerahkan dana Rp 250.168.000  atau 20  persen sebagai dana pengurusan tahap II.
Setelah menerima dana Tahap II itu, Ik kemudian membuat laporan pertanggungjawaban. Namun dari laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ik diduga fiktif hingga menimbulkan kecurigaan Bobby Jayanto.
Sejumlah laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif itu, diantaranya adalah Pembayaran PBB, Permohonan keringanan Pajak PBB terutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang.
Adapun dugaan total dana yang diduga digunakan Ik dengan Laporan fiktif adalah sebesar Rp 237.040,000,-. sehingga merugikan PT.Golden Forest Indonesia.
Atas dugaan laporan fiktif Ik ini, selanjutnya Bobby Jayanto melapor Ik ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Oleh penyidik Polresta Tanjungpinang, selanjutnya menetapkan Ik sebagai tersangka dan dijerat  dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur