
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mulai menerapkan sidang banding secara virtual pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses persidangan, terutama untuk wilayah kepulauan. (Dok-Humas PT Kepri)
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau akan mulai menerapkan sidang banding secara elektronik (virtual) mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam penerapan sistem peradilan berbasis digital.
Diawali dengan Rapat Koordinasi
Juru Bicara PT Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan penerapan sidang virtual dilakukan berdasarkan kebijakan dan penetapan Mahkamah Agung.
Sebagai persiapan, PT Kepri menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Lapas Tanjungpinang, Lapas Narkotika Tanjungpinang, serta Rutan Tanjungpinang.
“Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan sidang banding secara virtual di Pengadilan Tinggi,” kata Bagus, Kamis (23/7/2026).
Memudahkan Proses Sidang di Wilayah Kepulauan
Menurut Bagus, penerapan sidang virtual sangat penting mengingat kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau. Selama ini, jaksa maupun para pihak dari daerah seperti Natuna dan Anambas harus menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri sidang banding.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh persidangan banding di Pengadilan Tinggi Kepri akan dilaksanakan secara elektronik atau virtual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem ini juga menyesuaikan ketentuan dalam pembaruan KUHAP, yang mengharuskan terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum hadir dalam persidangan. Dengan sistem virtual, seluruh pihak tetap dapat mengikuti sidang dan langsung mengetahui putusan pada hari yang sama.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar, PT Kepri bersama Kejati Kepri dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau akan membentuk kelompok kerja (pokja).
Kelompok kerja ini bertugas mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana, menyelesaikan kendala teknis, serta memperkuat koordinasi antarinstansi selama pelaksanaan sidang elektronik.
“Kami berharap penerapan persidangan elektronik ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan peradilan yang lebih efektif, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan,” tutup Bagus.
Penulis:Roland
Editor :Redsktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










