
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Direktur Kepatuhan PD.BPR Bestari Tanjungpinang, Machbub Junaydi, mengungkapkan selama bekerja di perbankan, Ia tidak pernah mendengar istilah “Kas Gantung”. Dan selama menjadi Direktur Kepatuhan PD.BPR Bestari, tidak mengetahui adanya selisih kas di Bank perkreditan milik Pemko Tanjungpinang dengan alasan tidak pernah ada lapoaran.
“Kas Gantung ini tidak pernah ada. Yang ada adalah selisih kas. Selain itu, selisih kas di bank juga tidak diperbolehkan. Jika ada selisih kas ditemukan, maka dibuat berita acara kemudian diselidiki,” ujar Machbub Junaydi saat ditanya hakim Fausi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar di di PD.BPR Bestari dengan terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang.
Machbub Junaydi juga beralasan, tidak diketahuinya selisih kas yang sudah berlangsung sejak 2017 dan menjadi modus Fraud di PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu, karena tidak pernah dilaporkan audit internal kepadanya sebagai direktur kepatuhan.
Ia juga mengaku selama bekerja di perbankan, tidak pernah mengenal istilah “Kas Gantung”.
Saat ditanya hakim mengenai tugas dan fungsinya sebagai Direktur Kepatuhan PD.BPR Bestari, Plt.Direktur BPR.Bestari Tanjungpinang ini berdalih, bahwa ia tidak menelisik langsung hingga ke operasional pembukuan PD.BPR Bestari.
“Saya hanya menanyakan, dan selisih ini menjadi tanggung jawab Direksi,” ujarnya.
Hakim juga mempertanyakan pemberian kewenangan pencairan dana terbatas pada terdakwa Arif Firmansyah dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar di PD.BPR Bestari. atas pertanyaan itu, Machbub Junaydi mengatakan, bahwa hal itu harus sesuai dengan SOP Perbankan dan Bank.
“SOP-nya harus ada memo dari Direksi (Direktur Utama), kemudian limited pencairan dana oleh PE Operasi (terdakwa) baru diproses,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai pencairan dana nasabah dengan kewenangan terbatas Rp1 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah itu.
“Selama saya menjabat sebagai Dewan Kepatuhan, pemberian kewenangan terbatas pada terdakwa di BPR Bestari tidak mengetahui,” katanya.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa pemberian Username dan ID Dirut PD.BPR Bestari kepada IT Farid Aji juga tidak diketahuinya.
“Hal itu saya ketahui saat saya menunaikan ibadah Haji ke tanah suci,” ujarnya.
Investigasi Satgas Kepatuhan Terjadi Penyelewengan
Sementara mengenai hasil investigasi Satgas atas proud di PD.BPR Bestari, Machbub Junaydi mengaku, menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah dengan menggunakan User ID CS sebesar Rp5,9 miliar dari berita acara.
Akibat perkara ini lanjut Machbub Junaydi, beberapa pegawai diberi Surat Peringatan (SP). Beberapa pegawai yang diberi SP itu adalah Suci Ratnasari, Anggita, Farid Aji, dan Dirut Elfin Yudista yang dinonaktifkan.
Kepada Majelis Hakim, Machbub Junaydi juga menyebut bahwa dalam berita acara juga tertulis, bahwa Teller Suci Ratnasari juga melakukan penyelewengan senilai Rp 54 juta, tetapi dana tersebut telah dikembalikan.
Seluruh uang nasabah baik deposito dan tabungan yang diselewengkan terdakwa, dikembalikan berdasarkan keputusan manajemen, sehingga itu menjadi piutang internal yang menyebabkan kerugian perusahaan.
“Tidak ada suntikan dana dari Pemko Tanjungpinang terhadap pengembalian deposito dan tabungan nasabah yang diselewengkan terdakwa ini,” katanya.
Penulis: Roland
Editor : Charles
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











