Tiga Kurir Sabu Jaringan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Dituntut Seumur Hidup

Sidangan Tuntutan Tiga kurir sabu seberat 1,98 kilogram yang disebut jaringan napi Lapas Narkotika Tanjungpinang dituntut hukuman penjara seumur hidup.(Roland/ Presmedia.id)
Sidangan Tuntutan Tiga kurir sabu seberat 1,98 kilogram yang disebut jaringan napi Lapas Narkotika Tanjungpinang dituntut hukuman penjara seumur hidup.(Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.980,06 gram atau sekitar 1,98 kilogram dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa adalah, Melisa Herlina, Nofendi, dan Debilona, disebut merupakan kurir jaringan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Faisal Umri melalui telepon seluler.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan JPU Andreas Edward Hutabarat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki, menguasai, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Atas perbuatan tersebut, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan ancaman pidananya disesuaikan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU kemudian meminta Majelis Hakim PN Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

Barang Bukti Sabu 1,98 Kg Dimusnahkan

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.980,06 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha MX dan satu unit handphone Realme diminta dirampas untuk negara.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan.

Mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi dalam persidangan berikutnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, didampingi hakim anggota M. Ikhsan dan Renny Hidayati.

Majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Polisi Tangkap Tiga Terdakwa di Hotel

Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa ditangkap personel Satres Narkoba Polres Bintan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, Jalan WR Supratman, Tanjungpinang Timur, Sabtu (31/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang sengaja dibongkar dan disamarkan. Bagian tutup botol ditemukan di saluran air, sementara botol berisi air kopi berada di atas meja.

Bong tersebut diduga baru digunakan oleh ketiga terdakwa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terdakwa Melisa Herlina di Perumahan Alam Tirta Lestari.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disebut merupakan sisa pemberian dari terdakwa Nofendi.

Paket tersebut ditemukan di dalam kotak kacamata berwarna putih yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Nofendi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Ramin II.

Di lokasi itu, polisi menemukan satu koper besar berwarna hitam yang berisi 20 paket sedang narkotika jenis sabu. Puluhan paket tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut lakban berwarna putih.

Sabu Disebut Milik Jaringan Napi Lapas Narkotika

Kepada penyidik, Nofendi mengaku barang tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika yang ditransaksikan oleh Melisa bersama seorang narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Faisal Umri.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke persidangan hingga akhirnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis:Roland
Ediror :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com