
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memeriksa direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan terkait pengadaan dan penggunaan alat kesehatan (Alkes) Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) 2020.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bintan Mustofa mengatakan, pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Bintan itu dilakukan dalam rangka Penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan alat PCR dalam penanganan Covid-19.
Sebab, alat untuk mendiagnosis virus Covid-19 yang diadakan melalui APBD Bintan 2020 senilai Rp 1,237 miliar itu, hingga saat ini tak kunjung dioperasikan RSUD Bintan.
“Dalam rangka penyelidikan, kami sudah meminta keterangan 5 orang saksi terkait pengadaan alat PCR tersebut. Mereka yang terperiksa itu berasal dari pejabat-pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dan RSUD Bintan,” ujar Mustofa Kamis (30/12/2021) kemarin.
Selain pejabat di dinas kesehatan, Intel Kejaksaan Bintan ini juga mengatakan, juga memeriksa dan melakukan uji fungsi dan kondisi, alat PCR yang diadakan. Dari hasil pengujian ternyata alat tersebut dapat berfungsi dengan baik.
“Keterangan dari Kepala RSUD nya, hanya tinggal menunggu izin pengoperasiannya saja dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Jika sudah, alat itu langsung dioperasikan,†jelasnya
Alat PCR RSUD Bintan ini sendiri diadakan melalui dana refocusing APBD 2020 di Dinkes Bintan. Kemudian alat dengan harga Rp1,237 miliar itu, selanjutnya diserahterimakan Dinkes Bintan ke RSUD Bintan pada Desember 2020 lalu.
Namun hingga saat ini, alat yang diadakan dengan harga miliaran itu tidak kunjung dioperasikan.
Ditanya adanya indikasi kerugian negara. Mustofa mengaku sampai saat ini belum ada ditemukan tindak pidana korupsinya. Baik dalam pengadaan alat sampai dengan perencanaannya.
Namun pihaknya terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).
“Sampai saat ini baru kita temui kesalahan administrasi. Tapi kita tetap lakukan pulbaket,†katanya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi’













