
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan sidak dan pengawasan isi tabung gas elpiji 3 kilogram, di PT.Dima Indraya Tanjungpinang.
Sidak dan pengawasan terhadap isi gas LPG 3 kilogram ini, dilakukan dinas perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Tanjungpinang pasca temuan adanya pengurangan isi gas LPG 3 kg yang ditemukan Kemendag di Jakarta.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riani mengatakan, sidak yang dilakukan untuk mengantisipasi kejadian temuan pengurangan isi gas LPG 3 kilogram yang ditemukan kementerian Perdagangan di Jakarta.
“Pengawasan dan sidang ini kami lakukan, untuk melihat dan memastikan isi gas LPG 3 kilogram di Tanjungpinang tidak ada pengurangan,” kata Riani Rabu (29/5/2024).
Pengawasan ini lanjutnya, dilakukan berdasarkan peraturan dari Kemendag tentang ambang batas berat isi tabung gas 3 kg yakni sekitar 2,9 kg atau hanya 100 gram yang berkurang, sehingga dapat memberikan kenyamanan untuk masyarakat.
“Batas toleransi itu hanya 100 gram. Kita juga edukasi ke pihak pengisian agar tidak ada temuan serupa seperti di yang terjadi di Jakarta,” jelasnya.
Dari pengawasan yang dilakukan, Disdagin mengambil dan menguji 80 tabung LPG 3 kg sampling dari mesin pengisian SPBE.
Namun untuk hasil, Disdagin belum dapat memastikan, apakah ada pengurangan atau benar, setiap tabung gas LPG 3 kilogram isinya benar tidak ada pengurangan.
“Dari 80 tabung sampling yang kami uji, hasilnya belum, karena masih diuji,” pungkasnya.
Supervisor PT Dima Indraya, Iin mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kemendag batas toleransi untuk tabung gas 3 kilogram, itu 7,96 kilogram beserta isi dan tabungnya.
Ia menyampaikan bahwa disini hanya pengisian saja yang diawasi oleh pertamina langsung.
“Rata-rata kita isi disini 8 kilogram, dimana tabung kosong beratnya 5 kilogram dan isi gasnya 3 kilogram,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













