Disertai Catatan, Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda LKPj APBD 2020

Disertai Catatan, Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda LKPj APBD 2020
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda LKPJ APBD Kepri 2020, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (26/7/2021). (Foto: Ismail/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Kepri 2020 menjadi peraturan daerah (perda).

Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda LKPJ APBD Kepri 2020, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Senin (26/7/2021).

Meski begitu, ada sejumlah catatan-catatan yang diberikan delapan fraksi saat penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut.

Seperti dikemukakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah, mengharapkan LKPj APBD 2020 ini tidak hanya sebatas formalitas saja. Namun, harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya Pemprov Kepri untuk melakukan perbaikan-perbaikan, sehingga kesalahan yang sama tidak terus dilakukan berulang.

“Catatan kami, agar Pemprov Kepri memastikan total nilai aset masing-masing OPD sesuai dengan neraca aset Pemprov Kepri. Kemudian, Pemprov Kepri juga memastikan pagu anggaran harus sama dengan dokumen rencana, penggaran dan hasil evaluasi mendagri,” ungkapnya.

Fraksi Golkar Sebut Ada BUMD Membahayakan

Senada dikemukakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Kamarudin Ali. Fraksi ini menyoroti keberadaan BUMD yang tidak sehat dan tidak menunjukkan kerja yang profesional.

Menurut Fraksi Golkar, masih ada BUMD yang bergantung kepada Pemprov Kepri, padahal keberadaan badan usaha tersebut bertujuan untuk membantu pendapatan asli daerah (PAD).

“Maka kami minta Pak Gubernur mempertimbangkan keberadaan BUMD agar ditinjau ulang. Kalau perlu tidak dilanjutkan lagi BUMD yang membahayakan tersebut,” tegasnya tanpa tidak merincikan BUMD mana saja yang membahayakan itu.

Pendapat sama dikemukakan Juru Bicara Fraksi PKB-PPP Irwansyah. Ia mengatakan masih ada beberapa OPD yang alokasi belanja tidak langsung atau gajinya pegawainya hanya dianggarkan 6 bulan. Padahal, seharusnya belanja tersebut mesti dianggarkan setahun.

“Karena berharap APBD Perubahan ditambah. Kalau APBD surplus maka aman, tapi kalau defisit bagaimana,” ucapnya.

Sementara, Fraksi PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, dan Fraksi Harapan menyetujui ranperda tersebut dilanjutkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan setelah seluruh Fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui dilanjutkan disahkan menjadi perda. Maka, selanjutnya Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyusun membuat finalisasi Perda tersebut.

“Yang kemudian dijadwalkan perda tersebut disahkan pada 28 Juli 2021 mendatang,” demikian Jumaga.

Penulis: Ismail
Editor: Ogawa

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com