
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menilai, upaya Pemprov Kepri dalam menangani COVID-19 kurang optimal.
Hal tersebut, terungkap berdasarkan hasil Laporan Pemeriksaan Kinerja Penanganan Pandemi COVID-19 (LPKPPC) tahun anggaran 2020.
Dalam dokumen LPKPPC yang diserahkan BPK pada 22 Desember lalu kepada Pemprov Kepri, mengungkap sejumlah aspek yang menjadi catatan BPK untuk segera ditindaklanjuti. Diantaranya, masih terdapat kemahalan harga terhadap barang medis habis pakai yang dialokasikan dari dana refokusing APBD 2020 untuk penanganan Covid-19.
“Kemudian, pada penetapan kriteria penerima bantuan sosial Sembako yang ditujukan kepada masyarakat terdampak COVID-19, juga belum sesuai ketentuan dan mekanisme pendataan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Masmudi, kepada awak media, Senin (28/12/2020) kemarin.
Ia menyatakan, secara umum, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dan kejanggalan dalam penanganan COVID-19 di Pemprov Kepri. Semisal, verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang diniai belum memadai.
“Demikian juga, mengenai upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyediakan jejaring laboratorium dalam upaya pencegahan melalui promosi kesehatan,” tanggapnya.
Lebih lanjut, Masmudi menyampaikan, dengan diserahkannya laporan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini kepada Pemprov Kepri. Maka, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat Pemprov Kepri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Pejabat wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,†imbaunya.
Masmudi menambahkan hasil temuan permasalahan serupa juga disampaikan kepada Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan instansi-instansi terkait lainnya.
Prov Kepri Aggarkan Rp.230 M Dana APBD Penanganan COVID-19Â
Sebagai mana diketahui, Pemerintah provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan Rp.230 milliar anggaran APBD 2020, untuk percepatan penanganan wabah Covid-19 dalam masa tanggap darurat musibah non-alam di Povinsi Kepri.
Alokasi anggaran itu, merupakan dana refoscusing anggaran APBD 2020 berdasarkan Instruksi Presiden dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/Tahun 2020 atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran dalam mempercepata penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 sebagai musibah non-alam.
Dari total anggaran percepatan penanganan covid-19 di Kepri, awalnya Pemerintah menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) di APBD 2020 senilai Rp.40 Milliar. Alokasi anggaran itu, merupakan dana awal percepatan Penanganan Covid-19 yang merebak, atas penetapan Kepri sebagai daerah tanggap darurat bencana non-alam, wabah penyakit Covid-19 melalui keputusan Gubernur nomor 307 tahun 2020.
Sekretaris daerah provinsi Kepri TS Arif Fadillah, dalam suratnya nomor 903/594/BPKAD-SET/2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Angaran 2020 pada 15 April 2020 ke DPRD mengatakan, dari Rp.40 Miliar Biaya Tak Terduga (BTT) APBD 2020 sebagai dana awal yang digunakan, Rp 4,5 Miliar dialokasikan ke Dinas Kesehatan.
Kemudian untuk RSUD Raja Ahmad Thabib Rp.15 Miliar, Untuk RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp.4,1 Miliar. BPDD Kepri Rp 2,6 milliar, Satpol-PP Rp 200 juta. Bantuan keuangan Kabupaten/kota (Khusus) Rp.3,8 milliar. Belanja Tidak Terduga Rp.8 Miliar dan Dana Hibah kepada Instansi vertikal di Kepri Rp.1,9 miliar.
Selanjutnya, refokusing dan realokasi anggaran APBD, kembali dilakukan pemerintah provinsi Kepri dengan memangkas sejumlah kegitan dan menambah dana penanganan Covid-19 Kepri menjadi Rp.167 miliar.
Penambahan ini, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan 3 skala prioritas realokasi dan refokusing APBD dalam percepatan penganan Covid-19. Ke tiga sektor yang diutamakan itu adalah Kesehatan, Perbaikan Ekonomi dan pemberiaan bantuan pada masyarakat terdampak Covid-19 sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dari Rp167 Miliar realokasi dan refokusing anggaran APBD Kepri untuk Percepatan penanganan covid-19 itu, Rp.6,3 milliar diantaranya telah di kucurkan dan direaliasi melalui BKKD Kepri.
Adapun Pagu anggaran pada masing-masing OPD dan Instansi Pertikal TNI dan Polri juga mengalami peningkatan.
Dari Rp167 miliar alokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 yang direalokasi, Untuk dinas Kesehatan ditetapkan Rp.4,5 Miliar. Kemudian untuk RSUD Raja Ahmad Thabib, dari Rp.15 Miliar sebelumnya, meningkat menjadi Rp.26,7 Miliar.
RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Rp.6.8 Miliar. BPDD Kepri, dari Rp 2,6 milliar sebelumnya dikurangi menjadi Rp 2,1 miliar.
Satpol-PP Kepri Rp200 juta, Badan Kesbangpol Linmas Rp200 juta, Dinas Perhubungan Rp.1,1 milliar. Dinas Komunikasi dan Infromatika Rp.1,1 milliar. Bantuan Khusus keuangan untuk kabupaten/kota Rp.6,2 milliar.
Inspektorat Daerah Rp.1 Milliar. Belanja Tidak terduga Rp112 Miliar dan dana Hibah ke Instansi verital Rp5,2 milliar.
Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi serta Perkembangan dalam mempercepatan penanganan Covid-19 dari dampak ekonomi serta dan penyediaan dana untuk jaring pengaman Sosial, Pemerintah provinsi Kepri juga menambah alokasi anggaran dana covid-19 dari APBD 2020 menjadi Rp.230 Milliar.
Adapun rincian anggaran masing-masing OPD dan instansi vertikal dalam penanganan Covid-19 2020 di Kepri dari Rp320 Miliar dana yang dialokasikan di APBD 2020 adalah:
1.Dinas Kesehatan Kepri Rp.5,7 Milliar terealisai Rp.1 milliar
2.RSUD Raja Ahmad Thabib dari Rp.26,7 Miliar dikurangi menjadi Rp.22,8 Milliar,
3.RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Meningkat dari Rp6,8 milliar menjadi Rp.9,4 milliar
4.BPBD Kepri dari Rp 2,1 miliar ditambah mejadi Rp2,8 milliar, terealisasi Rp.329 juta.
5.Satpol-PP Rp 200 juta
6.Badan Kesbangpol Linmas Rp200 juta
7.Dinas Perhubungan Rp.1,1 milliar
8.Dinas Komunikasi dan Infromatika Rp.1,1 milliar
9.Bantuan (Khusus keuangan) untuk kabupaten/kota Rp.6,2 milliar.
10.Inspektorat Daerah Rp.1 Milliar.
11.Belanja tidak terduga sebeluimnya Rp112 Miliar ditambah menjadi Rp172 milliar
12.Hibah kepada Instansi vertikal dari Rp5,2 miliar ditambah menjnadi Rp 7 milliar
Penulis:Ismail/Redaksi












