RJ Tidak Terpenuhi, Penyidik Polda Kepri Limpahan BAP Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesparawi ke Jaksa Kejati Kepri

Sejumlah Peserta kontingen Pesparawi Kepri terlantar di Bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari (Dok-presmedia.id)
Sejumlah Peserta kontingen Pesparawi Kepri terlantar di Bandara Soekarno-Hatta usai gagal berangkat ke Manokwari (Dok-presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pelimpahan berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau 2026.

Berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim JPU Bidang Pidana Umum telah menerima berkas perkara dua tersangka pada 26 Agustus 2026.

Kedua tersangka sebelumnya ditetapkan dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau 2026.

“Benar, untuk BAP sudah diterima JPU pada tanggal 26 Agustus 2026,” kata Senopati, Senin (31/8/2026).

Saat ini, kata dia, Tim JPU Kejati Kepri masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada media sesuai tahapan penanganan perkara.

“Ya benar, saat ini BAP-nya sedang diteliti JPU,” ujarnya singkat.

Polda Kepri: Upaya Restorative Justice Tidak Terpenuhi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei membenarkan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejati Kepri.

Menurut Nona, penyidik sebelumnya telah memfasilitasi upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan dan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak-pihak terkait.

“RJ sudah difasilitasi oleh penyidik. Namun, sesuai waktu yang ada dan disepakati di awal antara pelapor dan terlapor, hal tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.

Karena persyaratan untuk penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak terpenuhi, penyidik kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya dengan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kepada JPU untuk diproses lebih lanjut.

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tiket Pesparawi Kepri

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah kontingen dilaporkan gagal berangkat dan terlantar di Bandara Soekarno-Hatta saat akan mengikuti kegiatan Pesparawi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Vi, yang disebut berasal dari pihak travel selaku penyedia tiket, serta He, yang disebut sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses penyidikan, Polda Kepri juga telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, serta pihak maskapai penerbangan.

Pengajuan RJ Menuai Keberatan 

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak yang melaporkan dugaan peipuan ini, mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice ke penyidik Polda Kepri ditengah proses hukum berjalan.

Namun, pengajuan RJ tersebut mendapat keberatan dari sejumlah peserta Pesparawi yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus gagalnya keberangkatan kontingen.

Sebanyak 27 peserta kontingen Pesparawi dari Tanjungpinang menyatakan tidak dilibatkan dalam pengajuan restorative justice tersebut. Mereka mengaku tidak dimintai persetujuan sebelum upaya RJ diajukan.

Para peserta yang menyatakan pihaknya sebagai korban, sangat kecewa karena tidak dilibatkan dalam proses pengajuan RJ antara pihak-pihak terkait itu.

Mereka juga menilai pengajuan restorative justice itu tidak mencerminkan kepentingan seluruh pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat gagalnya keberangkatan ke Manokwari.

Atas kondisi tersebut, sejumlah peserta berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Roland/Tim 
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan