Dishub Kepri Tambah Pembatas Jalan di Simpang Kota Piring Tanjungpinang

Dishub Provinsi Kepulauan Riau tambah Pembatas jalam di simpang traffict light (lampu merah) Jalan Simpang Kota Piring, Kota Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Dishub Provinsi Kepulauan Riau tambah Pembatas jalam di simpang traffict light (lampu merah) Jalan Simpang Kota Piring, Kota Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMSDIA.ID– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau kembali menambah pembatas jalan di simpang traffict light (lampu merah) di Jalan Simpang Kota Piring, Kota Tanjungpinang.

Pulau pembatas jalan ini dipasang sebagai rekayasa lalu lintas di jalan Raya Tanjung Uban, DI. Pandjaitan, dan Jalan Wr Supratman kota Tanjungpinang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kepulauan Riau, Irwan Panggabean mengatakana, pulau pembatas dipasang sebagai bentuk antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas setelah pembatas jalan persimpangan kota piring dipasang beberapa waktu lalu.

Hal itu dilakukan, karena pihaknya melihat aktivitas pengendara dari arah jalan D.I Pandjaitan dengan pengguna jalan WR Supratman rawan kecelakan karena kondisi jalan menurun dan tidak memiliki pembatas ke dua jalan tersebut.

“Kita coba rekayasa lalulinyas dengan memasang sebuah pulau lalulintas, yang mana sekarang ini sudah di tutup, yang dari atas ke arah pasar, dan dari arah km 9 tidak  melihat lagi, ini yang kita khawatir akan terjadinya kecelakaan,” kata Irwan, Selasa (15/4/2025).

Ia berharap, setelah pemasangan pembatas ini, pengendara pengguna jalan di simpang empat kota Tanjungpinang itu bisa lebih tertib lagi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur