Distributor dan Pemilik Pabrik Rokok Tanpa Cukai BP.Kawasan Bintan Mengaku Untung Miliaran Rupiah

Sebanyak 8 saksi, distributor dan pemilik Pabrik rokok diperiksa dalam dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan
Sebanyak 8 saksi, distributor dan pemilik Pabrik rokok diperiksa dalam dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar. (FOto:Roland/Presmedia.id)Â

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak 8 perusahaan pemilik Pabrik dan distributor rokok BP.Kawasan Bintan 2016-2018, mengaku menanggung untuk ratusan juta hingga milyaran rupiah dari produksi dan penjualan rokok tanpa cukai BP.Kawasan Bintan.

Hal itu dikatakan 8 saksi produsen rokok pemilik pabrik dan distributor rokok tanpa cukai BP.Kawasan Bintan yang diperiksa secara langsung dan online pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar, di PN Tanjungpinang Rabu (16/2/2022).

Sejumlah saksi yang hadir secara langsung di PN itu antara lain Yani Eka Putra selaku Direktur Utama PT.Sukses Perkasa Mandiri yang merupakan Distributor rokok. Kemudian Yordanus Direktur distributor rokok PT.Mustika Internasional, Carolus Wonoto Handoko Direktur PT. Trisakti Purwosari Makmur sebagai Distributor.

Sedangkan secara virtual yaitu juha hadir direktur Pabrik rokok PT. Karya Tajiman Prima Rubianto Budiman, dan Donny Indradjaja dari pabrik rokok PT.Atraco Multiguna.

Kemudian, Iwan Firdaus selaku Direktur PT. PR Cemara Emas, Arif Hendriono sebagai Direktur PT.Gudang Baru Berkah dan Robby Demas Kosasih Direktur PT.Mega Sinar Sejahtera dan PT.Sinar Niaga Mandiri produsen rokok.

Kepada majelis hakim, Direktur Pabrik Rokok PT.Mega Sinar Sejahtera dan PT.Sinar Niaga Mandiri Robby Demas Kosasih mengatakan, dari kuota rokok yang diberikan BP.Kawasan pihaknya menangguk untung sebesar Rp 1,9 miliar pada 2016, dan Rp2 miliar tahun 2017, serta Rp 4 miliar pada 2018

Sementara Arif Hendriono selaku Direktur Pabrik rokok PT.Gudang Baru Berkah dengan Distributor PT.Golden Bambu dengan pengurus Vera Wati, mengaku mendapat untuk dari kuota rokok yang diperoleh sebesar Rp 893 juta pada 2016 dan Rp1,2 miliar pada 2017 serta Rp.892 juta pada tahun 2018.

Namun demikian, Arif mengaku tidak mengetahui kalau Vera Wati pernah memberikan uang sebanyak Rp 200 juta Yurioskandar pegawai BP. Kawasan Bintan.

“Saya tidak tahu mengenai uang Rp 200 juta diberikan kepada Yurioskandar,” katanya.

Ketika ditanyakan JPU KPK, apakah saksi Arif mengetahui keberadaan Vera Wati saat ini? Arif menyebutkan Vera Wati sedang berada di luar negeri.

Sementara itu, Direktur Utama PT.Sukses Perkasa Mandiri Yani Eka Putra mengaku memperoleh keuntungan dari kuota yang diperoleh atas bantuan mantan wakapolda dan Ketua DPD-PDIP Kepri itu, dari 2017-2018 sebesar Rp108 juta.

“Tapi seluruh dana itu sudah saya kembalikan ke KPK,” katanya.

Ditempat yang sama, Donny Indradjaja mengatakan bahwa seluruh yang mengajukan permintaan kuota rokok ke BP.Kawasan Bintan adalah distributor.

“PT.Atraco Multiguna hanya memperoleh keuntungan Rp 12 juta,” ucapnya.

Begitu juga Iwan Firdaus selaku Direktur PT. PR Cemara Emas memperoleh kuota rokok 2017 dan 2018 dengan total keuntungan Rp 300 juta.

Kemudian PT. Karya Tajiman Prima selaku direktur Rubianto Budiman tahun 2018 memperoleh keuntungan Rp 166 juta.

Direktur PT. Trisakti Purwosari Makmur sebagai pabrik rokok, Carolus Wonoto Handoko mengatakan untuk distributornya PT. Three Star Bintan dan PT. Sri Artamas Sindo. Total keuntungan selama 3 tahun Rp 963 juta.

“Kuota yang kita peroleh 2016 sebanyak 10 juta batang, 2017 sebanyak 6 juta batang dan 2018 sebanyak 1 juta batang tetapi realisasinya tidak ada untuk tahun 2018,” katanya.

Sementara itu Direktur PT Mustika Internasional dan PT PR King Mas, Yordanus selaku distributor rokok 2017 dan 2018 memperoleh keuntungan Rp 20 juta.

“Untuk jumlah kuotanya saya lupa yang Mulia,” singkatnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi