Dugaan Korupsi Rp900 Juta di BUMD Tanjungpinang Ditingkatkan ke Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto. (F_Roland_Presmedia.id)

PRESMEDI.ID,Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang tahun 2017-2019 ke penyidikan.

Peningkatan proses penyidikan dugaan korpsi utang sejumlah mantan Dirut dan pihak ke tiga di BUMD Tanjungpinang itu, dilakukan penyidik Kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) oleh Tim jaksa penyidik di Intelijen kejaksaan.

Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bambang Heri Purwanto, mengatakan proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ke tiga di BUMD kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas ditemukanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp900 juta.

“Unsur melawan hukumnya terpenuhi dan kerugian negara C/q pemerintah daerah di BUMD kota Tanjungpinang atas penyalah gunaan keuangan di BUMD ini, ditaksir hingga mencapai Rp900 juta,” ujar Bambang saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (17/2/2021).

Bambang mengatakan, dari ekspos dan gelar perkara yang dilakukan di internal kejaksaan, diperoleh hasil bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan non usaha di BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) itu berlangsung sejak tahun 2017-2019.

“Utang non usaha mantan Dirut dan pihak ke tiga di BUMD ini tidak masuk dalam program usaha perusahan serta tidak sepersetujuan atau sepengetahuan komisaris, dan hingga saat ini tak kunjung dikembalikan,” sebutnya.

Hal itu lanjutnya, diketahui dari keterangan 32 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan dari jajaran Komisaris, direksi, karyawan, eks-karyawan, Koperasi bahkan pihak ketiga relasi di BUMD medio 2017-2019.

“Memang sebagian sudah ada yang mengembalikan dari karyawan. Tapi sisa utang yang digunakan mantan direksi dan sejumlah pihak ketiga lainya masih ada sekitar Rp900 juta,” ungkapnya.

Dengan prises penyidikan atas kasus dugaan korupsi itu, selanjutnya ti Penyidik dari seksi pidana khusus dan Intelijen akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, untuk menetapkan siapa yang bertangungjawab atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD itu.

“Proses penyidikannya akan dimulai dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, serta mencari alat bukti, dan menetapakan, siapa yang paling bertangug jawab atas kerugian negara dan daerah tersebut,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa