PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Selain menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Aman Alias Asun 8 tahun dan 6 bulan penjara, Kejaksaan Penuntut Umum menyatakan agar menyita empat unit rekening dan buku tabungan BCA bersama isinya milik terdakwa Aman alias Asun, Isterinya, Mui Kiang Jamal dan Chaterine.
Demikian juga satu unit Mobil baru Merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1074 MO yang diduga dibeli terdakwa melalui Isterinya dari dana TPPU terdakwa.
Tuntutan dan penyitaan itu dikatakan Jaksa dalam tuntutanya atas terdakwa Aman alias Asun di PN Tanjungpinang Selasa (30/6/2020) kemarin.
Dalam tuntutanya, Jaksa penuntut Umum Jaldi Akri mengatakan, terdakwa Aman alias Asun terbukti melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba yang dibawanya dari Malaysia, sebagai mana dakwaan tunggal melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang.
“Atas perbutanya kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan,”ujar Jaksa.
Menetapkan lanjut Jaksa, barang-bukti satu buah buku rekening BNI atas nama Jamal dengan Nomor rekening 0696581876, satu buah ATM BCA atas nama Jamal dengan nomor kartu 6019 0055 1636 7641. Satu buah buku rekening BCA atas nama Aman dengan nomor rekening 3800796741. Satu buah buku rekening BCA atas nama Catherine dengan nomor rekening 38014645011. Satu buah buku rekening BCA atas nama Mui Kiang dengan nomor rekening 3801248517, besama uang tunai didalamnya, serta satu unit Mobil merk Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1074 MO disita untuk negara.
Sementara nomor rekening atas nama 3 anak terdakwa masing-masing atas nama Lili Dharmayanti, Deddy, Ricky Handoko dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ronal dan Corpioner menunda persidangan hingga dua pekan,Selasa(14/7/2020) mendatang.
Penulis:Roland/Redaksi Â
Komentar