
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua terdakwa dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018.
Hal itu, terangkum pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela atas terdakwa Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan, Senin (18/1/2021) di PN Tanjungpinang.
Putusan sela ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim M Djauhar didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Joni Gultom dan Yon Efri di PN Tanjungpinang, Senin(18/1/2020).
Dalam putusannya, Djauhar menyatakan, kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan kedua terdakwa dan kedua kuasa hukumnya bukan suatu alasan, melainkan menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.
”Dakwaan JPU sudah jelas dan lengkap, sebagaimana dalam eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Dodi Sanofa. Mengadili menolak keberatan eksespsi kedua terdakwa Dodi Sanofa dan Arif Zailani,” kata Djauhar.
Lebih lanjut, Djauhar menyebutkan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan pada sidang pembuktian dari saksi – saksi yang akan dihadirkan.
Ia juga meminta kepada kedua terdakwa, sekiranya masih ada keberatan terkait putusan eksepsi, nantinya dapat diupayakan dan diuraikan kedalam pokok perkara.
Mendengar itu, M Djauhar menunda persidangan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan, Rabu(20/1/2021).
Di luar persidangan, Wirman Saputra, Kuasa Hukum dari terdakwa Dodi Sanofa mengatakan yang terpenting pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi.
“Terdakwa Dodi Sanofa ini didelegasikan suatu pekerjaan yang tidak mendasar. Seharusnya diuraikan dalam persidangan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa masing-masing, Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dodi Sanofa selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu, JPU juga mendakwa rif Zailani selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dengan dakwaan UU RI tentang Tipikor dengan kerrugian keuangan negara Rp777 juta.
Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikorjo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Tak saja itu, ketiga terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












