
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa yang berada di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah aparatur desa hingga pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Pihak PT.Surya Bangun Pertiwi dan Mawardhy Ridhoan Babheer selakua penerima dana ganti rugi dari APBD melalui rekening MayBank, Hingga saat ini belum dipanggil dan dimintai keterangan.
Untuk diketahui, Pengadaan lahan stadion tersebut dilakukan pemkab Bintan pada tahun 2017 dengan luas sekitar 49.087 meter persegi menggunakan dana APBD Kabupaten Bintan sebesar Rp1.576.576.266.
Namun belakangan diketahui, lahan tersebut berada di kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP) yang sebelumnya mendapatkan izin investasi dari pemerintah.
Kejari Bintan Periksa Sejumlah Dinas dan Aparat Desa
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi B Tambunan, mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan stadion tersebut masih terus berjalan.
Menurutnya, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan sedang mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Penyelidikan masih terus berlangsung dan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus,” ujar Roi.
Beberapa instansi yang telah dimintai keterangan antara lain, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan dan Aparatur Desa Busung.
Pemeriksaan ini lanjutnya, dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan serta mekanisme pembayaran lahan stadion tersebut.
PT.Surya Bangun Pertiwi dan Mawardhy Ridhoan Belum Dipanggil
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemanggilan pihak PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP) sebagai pemilik lahan, serta Mawardhy Ridhoan Babheer yang disebut sebagai penerima dana, Roi mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Menurutnya, pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Kalau pihak manajemen PT SBP saya belum tahu. Itu tergantung kebutuhan tim penyidik dan saya juga belum memonitor,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, juga membenarkan bahwa kasus pengadaan lahan Stadion Busung telah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Iya, penyelidikan sedang berjalan. Perkembangannya nanti akan kami informasikan,” kata Rusmin saat ditemui di Kantor Bupati Bintan pada 18 Februari 2026 lalu.
Temuan BPK Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam temuan tersebut diketahui bahwa lahan stadion yang telah dibeli sejak 2017 belum memiliki sertifikat resmi, meski sudah dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan diduga tidak dapat menerbitkan sertifikat lahan tersebut karena kawasan tersebut masuk dalam SHGB milik PT Surya Bangun Pertiwi di Lobam.
Pemkab Bintan Diduga Beli Lahan SHGB PT Rp1,5 Miliar
Berdasarkan penelusuran BKAD Bintan, lahan yang kini menjadi lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa ternyata dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dari PT SBP.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugianto, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan dilakukan oleh Dinas Perkim Bintan pada tahun 2017.
Namun hingga saat ini, status dokumen lahan tersebut bukan berupa sertifikat, melainkan hanya surat pernyataan riwayat tanah dari PT SBP.
Selain itu, dokumen pembayaran yang dimiliki pemerintah daerah juga hanya berupa dokumen administratif, tanpa dilengkapi sertifikat hak atas tanah.
Pembayaran Dilakukan ke Rekening Mawardhy Ridhoan
Sugianto juga menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hibah dari perusahaan.
Berdasarkan dokumen SP2D, Pemkab Bintan membayar ganti rugi lahan sebesar Rp1.576.576.266 kepada pihak yang mewakili PT SBP.
Pembayaran dilakukan melalui rekening MayBank atas nama Mawardhy Ridhoan Babheer sebagai pihak ketiga yang mewakili perusahaan.
Penulis: Hasura/Presmedia
Editor : Redaksi











