
PRESMEDIA.ID– Wakil Ketua sekaligus Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rahmat Sanjaya, mengalihkan status penahanan terdakwa Yulizar ST menjadi tahanan kota.
Ya, setelah keluar dari balik jeruji ke “tahanan rasa rumah sendiri” (Tahanan kota-red), terdakwa kemudian melalui Kuasa hukum, kembali mengajukan izin untuk berobat di ke luar kota salah satu RS di Bogor.
Atas permohonan ini, Hakim Rahmat mengatakan, pengalihan penahanan terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bentan Sondong ini dilakukan karena terdakwa mengaku menderita penyumbatan jantung.
Penangguhan Penahanan, didasari permohona terdakwa melalui kuasa hukumnya ke Majelis hakim untuk berobat.
Dan atas permohonan itu, Majelis hakim menanyakan, apakah RS di Tanjungpinang tidak dapat menangani penyakitnya hingga mau berobat ke Bogor.
Hakim juga menyatakan, harus ada surat rujukan resmi dari rumah sakit di Tanjungpinang yang menyatakan fasilitas medis di daerah ini tidak mampu menangani penyakit terdakwa.
“Terdakwa statusnya tahanan kota. Setiap kali pengobatan harus ada pengawalan dari Kejaksaan,” ujar Rahmat Sanjaya dalam persidangan.
Terhadap permohonan itu, Majelis Hakim juga menanyakan, Apakah terdakwa siap membiayai sendiri pengawalan dari pihak Kejaksaan jika berobat ke luar kota?
Sebab meskipun statusnya tahanan kota, setiap pergerakan tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya meminta terdakwa agar meminta surat rujukan dari RS di Tanjungpinang sebelum memberi izin pada terdakwa Yulizar satu hari berobat ke Luar kota
Tiga Terdakwa Lain Korupsi Jembatan Marok-Lingga Mendekam di Rutan
Sementara Yulizar mendapat pengalihan penahanan dari hakim Rahmat Sanjaya, Tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, saat ini tetap mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Ke tiga terdakwa yang mendekam di Rutan itu adalah, Jeki Amanda, S.Tr selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.
Deky S selaku pemilik peralatan alat berat dan Pelaksana Lapangan Proyek serta Wahyudi Pratama selaku Direktur CV.Firman Jaya.
Dari Saksi Ahli Tipikor ke Terdakwa Korupsi di PN Tanjungpinang
Untuk diketahui, terdakwa Yulizar sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara korupsi. Namun kini, ia justru duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok periode 2022–2024.
Sebagai Direktur PT.Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas proyek, ia diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Lingga, proyek awalnya dikerjakan oleh CV.PJ dengan direktur berinisial Dy.
Namun karena Dy dinilai tidak memiliki kapasitas teknis sebagai kontraktor, pelaksanaan proyek kemudian dikerjakan oleh pihak lain sejak 2022 hingga 2024.
Atas perbuatannya, Jaksa Kejari Lingga menjerat ke 4 terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












