
PRESMEDIA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bintan.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, mengatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hasil pembahasan yang dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
“Persetujuan ini menjadi wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Berbagai saran dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ujar Fiven.
Ia menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sebagai upaya bersama meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bintan,” katanya.
Bupati: Bentuk Komitmen Pemerintah kepada Masyarakat
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Roby menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Seluruh dokumen pertanggungjawaban juga telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang sebelumnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD berlangsung secara komprehensif dan selesai sesuai jadwal. Berbagai saran, masukan, serta koreksi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
“Keputusan bersama atas persetujuan Ranperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam semangat dan tekad bersama menuju Bintan yang lebih makmur, maju, dan sejahtera,” ujar Roby.
APBD Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Roby menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Ia memastikan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah, sehingga setiap program dan anggaran yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sehingga setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bintan,” tegas Roby.
Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi












