DPRD Terima LKPJ-APBD 2019 Wali Kota Tanjungpinang Dengan Catatan

Penandatanganan Berita Aacara Pengesahan Ranperda LKPJ APBD 2019 oleh Plt.Wali kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD kota Tanjungpinang
Penandatanganan Berita Acara Pengesahan Ranperda LKPJ-APBD 2019 menjadi Perda oleh Plt.Wali kota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD kota Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) wali kota Tanjungpinang terhadap penggunaan APBD 2019 dengan catatan.

Hal itu dikatakan Badan anggaran DPRD kota Tanjungpinang dalam Laporan akhir Banggar atas LKPJ-APBD 2019, pada Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran kepada pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019, sekaligus Penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Plt.Walikota Tanjungpinang di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (28/07/2020)

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj.Yuniarni Pustoko Weni didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya serta diikuti 24 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan dihadiri Plt.Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh ahmad Syafari, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam lapornya, sekertaris DPRD Kota Tanjungpinang Efendi mengatakan, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah daerah kota Tanjungpinang yang dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-6 kalinya terhadap laporan penggunaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2019.

“Semoga hal ini dapat memberikan motivasi bagi kita semua untuk dapat bekerja lebih baik lagi,”ungkapnya

Efendi juga mengatakan, secara umum LKPJ Kota Tanjungpinang cukup baik dalam memberikan informasi pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kepada Pemerintah sistem pengendalian dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD meminta agar Walikota Tanjungpinang dapat menjalankan rekomendasi sebagaimana yang disampaikan BPK.

“Kami juga menyampaikan tanggapan dan catatan sebagai bentuk rekomendasi tambahan kepada Walikota Tanjungpinang untuk dapat ditindaklanjuti,”ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara diterimanya laporan LKPJ-APBD 2019 tersebut menjadi Perda LKPJ-APBD antara pimpinan DPRD dengan Plt.Walikota Tanjungpinang.

Penulis:DaniÂ