
PRESMEDIA.ID– Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, M. Amin, mengakui telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Kepri.
Namun Ia menyebut, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Kepri itu, hanya bersifat klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Tanjungpinang.
Amin mengatakan, selain dirinya, sejumlah pejabat lain di Sekretariat Dewan juga ikut dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pimpinan DPRD hingga beberapa kepala bagian (Kabag).
“Kami dipanggil hari Jumat, 14 November 2025. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 pagi sampai 10 malam,” ujar Amin saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (21/11/2025).
Meski telah menjalani pemeriksaan panjang, Amin tidak merinci kasus apa yang menjadi dasar pemanggilan tersebut.
Saat ditanya mengenai dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Tanjungpinang, ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti.
“Intinya kami memberikan klarifikasi atas hal-hal yang ingin diketahui penyidik. Masing-masing pihak dipanggil sesuai tupoksinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dan informasi resmi dari Polda Kepri terkait proses penyelidikan tersebut.
Selain pimpinan DPRD Tanjungpinang, beberapa kepala bagian di Sekretariat Dewan juga turut diperiksa. Meraka adalah, Kabag Tata Usaha, Kabag Persidangan, Kabag Pengamanan dan Sarana (Pasgar), Kabag Umum dan Keuangan, Sekretaris Dewan (Sekwan).
Menurut Amin, seluruh pejabat yang diperiksa diminta menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing dalam struktur organisasi.
Penyidik Polda Kepri Minta Sejumlah Dokumen
Selin diminta keterangan, Amin juga menyebut penyidik telah meminta beberapa dokumen penting terkait keuangan. Dan atas permintaan itu, M.Amin mengaku telah memberikannya.
Sejumlah dokumen yang telah diserahakan ke Penyidik Polda itu adalah, DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), Renstra (Rencana Strategis), Data dan dokumen pendukung tahun anggaran 2024–2025.
“Semua pimpinan DPRD Tanjungpinang juga dipanggil. Informasi sementara baru sebatas itu,” ujarnya.
Humas Polda Kepri Enggan Beri Tanggapan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Panda Arsyad, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Ia meminta media menghubungi Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim PRESMEDIA.ID ke Dirkrimsus Polda Kepri belum mendapatkan jawaban.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











