Dua Caleg DPRD Tanjungpinang Mantan Napi Dinyatakan KPU Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Tanjungpinang M.Faizal Adam
Ketua KPU Kota Tanjungpinang M.Faizal Adam (Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua mantan Narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 di Tanjungpinang, dinyatakan KPU Memenuhi Syarat (MS) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Kedua Caleg itu adalah An dan Er yang mencalonkan diri melalui dua Partai Politik peserta Pemilu ke KPU Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang M.Faizal mengatakan, Ke dua Calon anggota legislatif itu, dinyatakan MS karena sudah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan.

Kedua mantan Napi itu, juga dikatakan KPU telah lewat lima tahun setelah menjalani hukuman. Hal itu, dibuktikan dengan syarat administrasi pencalonan masing-masing yang diajukan Partai Politik Pengusung dan diverifikasi KPU di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Dalam administrasi persyaratan yang diajukan kata M.Faizal, Caleg tersebut juga sudah mengumumkan di media, bahwa yang bersangkutan adalah mantan Napi korupsi.

“Di persyaratan yang kami periksa dia juga menyertakan bukti pengumuman di Media Massa sebagaimana salah satu syarat yang ditentukan,” ujarnya.

KPU Tetapkan 402 Caleg Parpol Tanjungpinang MS
M.Faizal menyebut dengan terpenuhinya seluruh syarat pencalonan masing-masing Caleg, KPU menyatakan sebanyak 402 orang bakal Calon anggota legislatif dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Laporkan tanggapan dari Warga juga tidak ada, hingga keseluruhan Calon anggota DPRD Pileg 2024 kota Tanjungpinang itu, Kami nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Selanjutnya sebut Faizal, tahapan Pemilu akan dilanjutkan dengan tahap pencermatan yang akan dilaksanakan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Pada masa ini, Partai Politik masih dimungkinkan untuk melakukan pergantian Caleg di Daftar Calon Sementara (DCS).

“Untuk pergantian pada saat masa pencermatan masih dimungkinkan. Pada penggantian ini, Partai Politik harus mengajukan Calon yang memang memenuhi persyaratan,” sebutkan.

Aturan Caleg Napi Daftar Legislatif Harus Umumkan Status
Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan MK No:87/PUUXX/2022  yang menyatakan pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang menyatakan Mantan Narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dengan syarat harus mengumumkan diri secara jujur, bahwa dirinya adalah mantan Napi di Media Publikasi.

Berdasarkan keputusan MK ini, syarat caleg mantan Napi kalau mau mencalonkan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik).

Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi