Dua Fraksi DPRD Kepri Walk Out, Jumaga: Itu Hak Mereka, Kita Punya Dasar Hukum

unsur Pimponanm DPRD Kepri Saat Memimpin sidang Paripurna Penyusunan Alat kelengkapan DPRD Kepri
Empat unsur pimpinan DPRD Kepri saat memimpin sidang paripurna pembentukan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri 2019-2024 .(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati mendapat penolakan dari fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura-PAN, Pimpinan dan anggota DPRD Kepri tetap melanjutkan Paripurna pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri 2019-2024, di DPRD Kepri,Senin,(14/10/2019)

Melalui Paripurna tersebut, DPRD Kepri juga telah membentuk dan mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Kepri seperti, Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), hingga Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, keluar dan walk out nya fraksi Gerindra dan Hanura-PAN pada pembahasan dan pembentukan AKD-DPRD Kepri itu, merupakan hak ke dua fraksi. Namun pihaknya melaksanakan Paripurna, juga sesuai dengan mekanisme dan dasar aturan yang berlaku.

Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri itu, didasari pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan. Serta, Kesepakatan penggunakan Tata Tertib yang lama sepanjang mengenai Pembentukan AKD, sebagai acuan,”ujar Jumaga Nadeak, Senin,(14/10/2019).

Bahakan, lanjut Politidi PDIP ini, sebelumnya juga sudah ada kesepakatan dari masing-masing Fraksi untuk menggunaan Tatib lama sepanjang pembentukan Alat kelengkapan Dewan, sebagai mana hasil konsultasi masing-masing fraksi dengan wakil ketua ke Menteri Dalam Negeri.

“Dari hasil Konsultasi DPRD Kepri ke Mendagri, serta berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2018, juga dibenarkan membentuk alat kelengkapan Dewan, dan hal itu yang menjadi pegangan serta kesepakatan masing-masig fraksi pada pelaksanaan 3 Paripurna hari ini, Sesnin,(14/10/2019),”ujarnya.

Selanjutnya, kata Jumaga, dengan telah dibentuknya alat kelengkapan DPRD Kepri ini dan dibentukanya Pansus Ranoperda Tatib DPRD Kepri yang baru, menjadi tugas Pansus Tatib untuk menyelesaikan Tatatertib DPRD kepri 2019-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi kalau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum ada, bagaimana tatib bisa di-Perda-kan. Karena Pansus itu merupakan anak dari AKD yang dibentuk sebagai tim kerja pembahas Perda. Nah, ini kita susun AKD-nya dahulu, baru Pansusnya dibentuk untuk membahas Ranperda Tataibnya. Kan begitu mekanismenya,”ungkap Jumaga.

Ia menambahkan, mengenai adanya protes dari dua fraksi mengenai mekanisme AKD ini merupakan hal biasa. Dirinya mengaku akan tetap menghadapinya hingga di PTUN. “Hak mereka itu. Kita legowo, kita juga punya dasar hukum,”ungkapnya.

Sebelumnya, Dua fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan aksi walk out atau keluar dari ruangan paripurna, saat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD provindi Kepri, Senin (14/10/2019).

Dua fraksi yang keluar tersebut yakni, fraksi Gerindra dan fraksi Hanura-Pan (Harapan). Aksi kedua fraksi tersebut dilatarbelakangi ketidak setujuannya terhadap paripurna pembentukan AKD DPRD Kepri, sebelum Tata tertib (Tatib) Dewan disahkan oleh Kemendagri.

Penulis� � :Ismail