
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Wandi dan Nopen Agustin, terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 5,11 gram selama 7 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dan Siti Hajar Siregar di PN Tanjungpinang, Selasa(16/5/2023).
Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Wandi dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, terdakwa Nopen dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,†kata Hakim.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Rijal Simatupang menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU, Shaeku Putunezar.
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 7 tahun dan 6 bulan serta 6 tahun penjara. Ditambah dengan hukuman denda sela Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Wandi dan Nopen Agustin ditangkap Ditnarkoba Polda Kepri saat mengendarai motor Yamaha Jupiter MX Warna Putih Hitam BP 4219 WE.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket kecil narkoba seberat 5,11 gram yang diperoleh dari terdakwa Wandi. Polisi pun langsung meringkusnya pada hari yang sama.
Baca Juga :
- Edarkan Narkoba Sabu Terdakwa Wandi dan Nopen Dituntut 7,6 dan 6 Tahun Penjara
- Polisi Ringkus Pemilik 9 Butir Ekstasi di Tanjungpinang
- Jadi Kurir Narkoba Sabu, Hendri Dan Cahya Hadi Divonis 5-6 Tahun Penjara
- Polisi Amankan 2 Pria dan Satu Wanita Pelaku Narkoba di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur