Dua Remaja Bintan Dibekuk Polisi Karena Rudapaksa Pelajar

Dua Remaja di Bintan Dibekuk Polisi atas dugaan perbutaan asusila pada anak dibwah umur
Dua remaja di Bintan dibekuk Polisi atas dugaan perbutaan asusila pada anak dibwah umur, (Foto:Presmedia/Hasura) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua remaja di Bintan Ku (19) dan N (15) diamankan Satreskrim Polres Bintan, karena rudapaksa seorang pelajar SMP secara bergilir.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, mengatakan penangkapan dua remaja pelaku asusila itu, dilakukan atas laporan orang tua korban Bunga, yang mengaku dirudapaksa secara bergilir oleh kedua pelaku.

Kedua pelaku sebut Darma Ardiyaniki, diamankan di dua tempat berbeda pada 28 Januari 2023 lalu. Dan satu pelaku masih dibawah umur serta berstatus pelajar.

“Saat diamankan ke dua pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Niki, Jumat (3/2/2023).

Kejadian perbuatan asusila terhadap korban Bunga, jelas Niki, bermula ketika korban perkenalan dengan pelaku K di sosial media Facebook (FB). Dari perkenalan itu, kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp (WA) dan keduanya saling berkomunikasi secara intens.

Namun dalam komunikasi via WA itu, pelaku K meminta korban membuka pakaiannya alias tanpa busana. Dan ketika korban melakukan permintaan Ternyata tanpa sadar adegan itu direkam secara diam-diam oleh pelaku K.

Selanjutnya, dengan rekaman itu pelaku pelaku pelaku K meminta korban berhubungan intim dengannya. Dan jika tidak mau, pelaku K mengancam, akan memviralkan video korban tanpa busana yang direkamnya.

Atas ancaman itu, korban takut dan malu hingga terpaksa menuruti permintaan pelaku melayani nafsu bejatnya.

Dalam melakukan aksinya, Pelaku K juga mengajak temannya yang masih berstatus pelajar untuk melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Setelah kejadian itu, korban memberitahukan semua yang dialami pada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Mako Polres Bintan,” sebutnya.

Atas perbuatanya, Polisi menetapkan K dan N sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ke dua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Bintan.

“Selain menahan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti da kasus ini masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi