
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di UPK Lestari Bintan Teluk Bintan, Yunus dan Husaini masing-masing dihukum 18 bulan atau (1.6 tahun) penjara.
Persidangan ini dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didampingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(27/6/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dalam pengelolaan dana pengurus dan pengelola dana bergulir Ex-PNPM-MPd di UPK kecamatan Teluk Bintan di UPK Lestari Bintan kecamatan Teluk Bintan hingga merugikan negara sebesar Rp650 juta.
Perbuatan terdakwa, melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok, terdakwa Yunus juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp67 juta dari kerugian negara dalam perkara ini.
“Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara,†jelasnya
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shaeku Phutunezar, menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan.
Atas putusan itu, JPU dan Penasehat Hukumnya, Ryan Hidayat menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa adalah pengelola dana bergulir Ex-PNPM-MPd di UPK kecamatan Teluk Bintan di UPK Lestari Bintan kecamatan Teluk Bintan dengan alokasi dana yang dikucurkan pemerintah Rp2.853.803.416, untuk kebutuhan modal usaha masyarakat yang membutuhkan dalam usaha pertanian, peternakan dan perikanan
Namun dalam perjalanannya, tersangka YN dan HS memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan menyalurkan dana tersebut secara individu.
Kapolres menyebut, jumlah anggaran yang disimpan pinjam secara individu oleh kedua tersangka ada sebesar Rp650 juta untuk memperkaya diri sendiri.
Sementara sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM-MPd dinyatakan berakhir. Namun oleh kedua tersangka, masih terus mengelola dana tersebut.
Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam membahas laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan. Pada rapat itu, tidak membahas tindak lanjut dana bergulir simpan pinjam dana individu yang sebelumnya dikelola.
Selanjutnya, kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), yang seolah-olah pada rapat awal telah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI) dari program PNPM-MPd itu.
Untuk diketahui, Program PNPM-MPd telah diubah menjadi pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Perubahan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pedesaan dan PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 15 tahun 2021 tentang tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES.
Peraturan Menteri Desa ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Selain itu Permen ini juga memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Tujuannya, untuk menjadi tata cara dan menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan.
Berita Sebelumnya :
- Polres Bintan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Bergulir PNPM-Mpd UPK-LS Teluk Bintan
- Begini Modus Tersangka YN dan HS Korupsi Dana Ex-PNPM-MPd Teluk Bintan
- Dua Terdakwa Korupsi Dana Bergulir PNPM-MPd Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Berkas Perkara Korupsi PNPM-MPd Bintan Dilimpah ke PN
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar