
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Anggota DPRD kota Tanjungpinang, Muhammad Apriyandi mangkir dari panggilan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan isterinya.
Sedianya, sesuai dengan surat panggilan satreskrim Polres Tanjungpinang, Apriyandi diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan isterinya, dalam dugaan kasus KDRT pada, Sabtu (30/5/2020). Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Perandra mengatakan, dengan tidak hadirnya terlapor, pihak Polres akan kembali melayangkan panggilan ke dua terhadap M.Apriyandi.
“Hari ini yang bersangkutan (M.Apriyandi) tidak datang, Kami akan layangkan kembali panggilan ke dua,”ujarnya saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID Sabtu (30/5/2020).
Sebelumnya, kata Reza, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui dan melihat kejadian KDRT tersebut. Namun siapa 2 orang saksi yang dipanggil itu, Reza tidak menjelaskan.
Sedangkan mengenai hasil visum korban, Reza mengatakan, hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima dari dokter Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang, demikian juga korban, juga belum dimintai keterangan karena masih di rawat di RSUP.
“Hasil Visumnya belum,kemungkinan hari selasa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD kota Tanjungpinang M.Apriyandi dilaporkan isterinya korban Wulan, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polisi, Selasa (26/5/2020) lalu.
Informasi yang dihimpun, kejadian KDRT tersebut terjadi pada pagi hari, dikediaman oknum anggota DPRD kota Tanjungpinag itu.
Namun sebelum laporan diterima di SPKT, Pores Tanjungpinang meminta yang bersangkutan agar melakukan visum terlebih dahulu. Setelah itu yang bersangkutan langsung ke RS, hingga korban belum sempat di periksa Polisi.
Penulis:Roland�













