Dugaan Mafia Tanah di Lurah Batu IX Tanjungpinang, Polisi Periksa RT dan RW Sido Jasa

Ketua RT 4 Moro Susilo saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.
Ketua RT 4, Moro Susilo saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang memeriksa dua Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atas dugaan penyerobotan dan mafia tanah di Kampung Sido Jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang, Senin (7/2/2022).

Kedua Ketua RW dan RT yang dimintai keterangan oleh Polisi itu adalah Wahid Hasim Ketua RW di Kampung Sido Jasa Kelurahan Bt IX tahun 2010 sampai 2020. Kemudian Ketua RT 4, Moro Susilo.

Kepada media, Wahid mengaku telah menjelaskan kepada Penyidik Polisi bahwa, ketika dia menjabat sebagai ketua RW mengetahui adanya lahan milik Ibu Mulyani yang terletak di RT 4 RW 3 kelurahan Batu IX tersebut.

Namun terkait dengan penyerobotan dan dugaan mafia tanah yang terjadi, Wahid mengaku baru mengetahui setelah adanya terbit surat alas hak atas nama orang lain di lahan tersebut saat dipanggil Polisi.

“Saya tahu ada permasalahan ini setelah panggilan ini. Dan lahan itu, memang berada di wilayah RT 4 dan RW 3,” ujarnya.

Terkait dengan terbitnya sertifikat di lokasi lahan tahun 2017, Wahid mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau memang sertifikat itu diterbitkan 2017 saya tidak tahu, siapa yang tanda tangan bukan RT dan RW kita,” kata Wahid saat ditemui di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Ia menyebutkan bahwa oknum RW berinisial SW itu memang RW 07, kalau memang ada tanda tangan RT 3 RW 7 itu urusan mereka

Menurutnya pada saat diajak mediasi sama pak Sembering, pak SW saat itu tidak hadir selain itu pihak BPN juga tidak hadir.

“Luas lahannya kalau saya tak salah ada sekitar 27 ribu meter persegi. Dan saya kira sudah selesai, ternyata saat ini saya dipanggil Reskrim,” jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua RT 4, Moro Susilo mengatakan selama 12 tahun menjabat sebagai RT, Ia tahu persis bagaimana kondisi lahan milik ibu Mulyani, yang merupakan orang paling lama di kampung tersebut.

“Tanahnya sempadan dengan Mimarno jadi tidak ada lahan lain kecuali Bu Mulyani dan Pak Mimarno,” ujarnya.

Namun Setelah itu, ada timbul surat lagi, dan dia sebagai RT juga tidak pernah mengetahui dan mengeluarkan surat keterangan kepemilikan lahan itu.

“Untuk lahan saya tahu persis, tapi mengenai ada surat yang timbul di RT lain, saya tidak tahu,” ujarnya.

Selain itu, Moro Susilo juga mengatakan sangat aneh dengan surat yang ditandatangan RT lain di lokasi RT nya itu karena menurutnya, selama ini juga tidak pernah koordinasikan dengan nya.

“Kalau ada juga saya larang. Karena itu hak ibu Mulyani,” jelasnya.

Sementara itu Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda P. Pradana Manurung membenarkan bahwa telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Untuk RT dan RW dilakukan pemeriksaan terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK)

“Hari ini tiga orang saksi pelapor, RT dan RW guna pendalaman legal standing untuk melakukan penyelidikan,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.

Pengaduan dilakukan atas kerugian formil dan material yang dialami kliennya, atas penggelapan bidang lahan dan dugaan mafia tanah yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai tenaga pembantu di kelurahan Batu Sembilan kota Tanjungpinang.

Dugaan penggelapan dan mafia tanah yang dialami kliennya kata Andrizal, berawal dari perolehan lahan milik kliennya dari almarhum Mulyani pada 2011 lalu dengan luas 34.000 meter persegi di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, AP Sembiring melakukan pengurus surat pengoperan lahan tersebut ke Kelurahan Bt IX pada 2011, melalui seseorang inisial Sw. Namun dalam pengukuran luas bidang lahan miliknya diduga dimanipulasi sehingga pihaknya mengalami kerugian.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi