
PRESMEDIA.ID– Dugaan pencurian material industri yang terjadi di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), hingga saat ini masih diselidiki Polisi.
Namun sejumlah Mobil yang memuat besi sisa dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kijang itu, saat ini ditahan dikawasan Galang Batam tanpa izin penyitaan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penyelidikan kasus dugaan pencurian ini dilakukan atas laporan manajemen PT BAI.
“Kasus dugaan pencurian ini telah dilaporkan dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui di Mako Polres Bintan, Senin (13/4/2026).
Dalam laporang Managemen PT.BAI, Sebanyak 49 ton besi scrap atau sisa material konstruksi industeri dikawasan KEK itu dilaporkan hilang.
Kronologi: Besi Sudah di Truk, Dicegat Saat Akan Keluar
AKP Raden Bimo juga menyebut, kasus ini bermula pada 11 Maret 2026, ketika besi scrap tersebut sudah dimuat ke dalam truk dan hendak keluar dari area perusahaan.
Namun, saat proses keluar, pihak keamanan (security) PT.BAI menghentikan kendaraan tersebut.
Keesokan harinya, 12 Maret 2026, manajemen PT BAI resmi melaporkan dugaan pencurian ini ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi ini diduga dilakukan dengan modus kontrak pembelian besi scrap. Faktanya, material tersebut masih merupakan aset milik PT BAI.
“Besi itu merupakan sisa konstruksi milik PT BAI, terdiri dari berbagai jenis seperti besi padat, ringan, dan tipis dengan total berat 49 ton,” jelasnya.
37 Saksi Diperiksa, Mulai dari Security hingga Manajemen
Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi.
Sejumlah saksi itu terdiri dari, Petugas keamanan (security), Karyawan perusahaan,
Pekerja pemotong besi, Sopir truk, Pihak manajemen.
Mobil dan Barang Bukti Belum Disita
Terkait sejumlah truk bermuatan besi scrap yang diamankan oleh pihak security, Polisi mengaku, hingga saat ini belum disita secara resmi.
Hal ini karena status kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Besi scrap dan kendaraan pengangkutnya masih berada di dalam kawasan KEK Galang Batang,” jelasnya.
Polres Bintan memastikan akan segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan guna memberikan kepastian hukum.
Langkah tersebut juga akan diikuti dengan penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke penyidikan,” tegas AKP Raden Bimo.
Kasus dugaan pencurian 49 ton besi scrap milik PT BAI masih terus bergulir. Dengan puluhan saksi yang telah diperiksa, polisi kini bersiap naik ke tahap penyidikan untuk mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi












