DPRD Bintan Akan Cek Aset Pemkab yang Jadi Temuan BPK, Kendaraan Tanpa BPKB hingga Gedung Tanpa PBG

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan Indra Setiawan (Foto-Hasura)
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan Indra Setiawan (Foto-Hasura)

PRESMEDIA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan berencana melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Bintan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut berkaitan dengan kendaraan dinas yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya belum ditemukan, hingga bangunan pemerintah yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan, mengatakan pihaknya telah meminta bagian aset Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mendata seluruh aset daerah.

“Kami sudah meminta bagian aset Pemkab Bintan mendata seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Temuan BPK dalam LHP LKPD 2024

Pengecekan ini dilakukan menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2024 Kabupaten Bintan.

Setelah data aset terkumpul, DPRD berencana melakukan pengecekan fisik untuk memastikan kondisi dan keberadaan aset tersebut.

Indra mengaku cukup terkejut dengan adanya proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang disebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, terdapat pula kendaraan dinas yang BPKB-nya tidak ditemukan dan masuk dalam catatan temuan BPK.

“Saya membaca ada gedung baru dibangun tapi tidak memiliki PBG, lalu kendaraan dinas yang BPKB-nya belum ditemukan. Ini tentu menjadi perhatian,” katanya.

Setelah memperoleh data lengkap, Komisi II DPRD Bintan akan memanggil dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Beberapa instansi yang kemungkinan dipanggil antara lain Inspektorat dan organisasi perangkat daerah yang mengelola aset.

Langkah ini dilakukan agar persoalan aset daerah dapat ditelusuri dengan jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Indra juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset daerah perlu diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia menyinggung kasus kendaraan dinas yang pernah digunakan mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Salihi, yang sempat ditemukan terparkir di depan warung pecel lele di Tanjungpinang.

“Kita tidak ingin aset pemerintah daerah berpindah ke mana-mana. Data harus jelas dan pengecekan fisik perlu dilakukan,” tegasnya.

Jika Ada Dugaan Digadaikan Akan Ditindaklanjuti

Terkait kemungkinan adanya kendaraan dinas yang BPKB-nya digadaikan, Indra menyebut DPRD akan memanggil pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), DPRD akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.

Namun, untuk proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kepala daerah dan instansi terkait.

“Jika itu dilakukan oleh ASN, maka akan kita serahkan kepada inspektorat dan kepala daerah untuk ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi