
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku H, pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu-sabu 3,05 gram di jalam Tambak Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengungkapkan penangkapan H dilakukan atas informasi yang diperoleh, bahwa seorang laki-laki berinisial H memiliki, menyimpan dan menjual narkoba di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.
“Mendapat informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Efendi, Senin (17/10/2022).
Efendi menyampaikan setelah itu anggota langsung ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat pelaku diamankan dan dilalukan digeledah, ditemukan 6 paket sabu sebanyak 3,05 gram didalam celananya,” ungkap Efendi.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Atas perbuatanya, saat ini H dan sejumlah barang bukti susah di Mapolres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Atas perbuatanya, Polisi menjerat H dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur












