
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Mantan Customer Service Officer (CSO) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, terdakwa Muhammad Imam Tabarani, divonis 5 tahun 5 bulan penjara dan didenda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (16/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Fausi dan M. Ikhsan, menyatakan, terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai CSO Bank Mandiri untuk menggerogoti dana nasabah.
Ia menggunakan transaksi elektronik perbankan secara ilegal dan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf c Bab IV Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Jan Wahyu, menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perbankan karena mengambil dan mencairkan dana nasabah Bank Mandiri sebesar Rp700 juta.
Kejahatan ini terungkap setelah PT. PROSERV, pemilik rekening yang dananya diambil terdakwa, mengajukan surat komplain ke Bank Mandiri pusat di Jakarta.
PT. PROSERV melaporkan adanya transaksi pendebetan tanpa instruksi pimpinan perusahaan sebanyak empat kali dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan total Rp700 juta.
Pendebetan ini dilakukan melalui Mandiri Cash Management (MNC Lite), layanan perbankan elektronik Bank Mandiri.
Audit internal oleh tim Bisnis Control Bank Mandiri Area Batam menemukan, terdakwa telah membuat akun Mandiri Cash Management (MNC Lite) atas nama PT. PROSERV dan menggunakan fasilitas tersebut untuk mengirimkan link token ke rekan kerjanya serta menyetujui transaksi di akun miliknya sendiri.
Terdakwa kemudian memindahkan beberapa kali dana dari rekening PT. PROSERV ke rekening BCA milik Juniah, yang selanjutnya dikirimkan ke rekening Dwi Maryanto, teman terdakwa. Dwi Maryanto kemudian menyetorkan dana tersebut kembali ke rekening terdakwa di Bank BCA.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur