
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Apnal Jony alias Ahuat, dihukuman ringan dengan denda Rp5 juta subsider 8 hari kurungan oleh hakim PN Tanjungpinang, karena terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin di Starpoll Cafe Kijang kota Bintan Timur.
Putusan dijatuhkan Hakim tunggal Sayed Fauzan dalam persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terdakwa Apnal Jony alias Ahuat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/3/2024).
Dalam putusan, Hakim menyatakan terdakwa yang merupakan pemilik Starpoll Cafe di Bintan Timur Kijang ini, terbukti bersalah melanggar pasal 21 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta subsider 8 hari penjara,” kata Fauzan.
Sementara itu, untuk barang bukti mikol sebanyak 180 kaleng, dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Penyidik Polsek Bintan Timur sekaligus sebagai Penuntut Umum yang sebelumnya men tuntutan Pelaku dengan denda Rp 45 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur menetapkan Ah pemilik Starpoll Cafe dan Billiard Kijang Tersangka Tindak pidana Ringan (Tipiring) karena memiliki, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin.
Kendati ditetapkan tersangka, Polisi tidak pernah menahan tersangka Ah, karena kasus kepemilikan minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin di bawah ancaman hukuman yang sangat ringan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan penetapan Ah sebagai tersangka tipiring kasus mikol tanpa izin di Bintan Timur itu.
Ia mengatakan, sebelum menetapkan Ah sebagai tersangka, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami juga memeriksa Disc Jockey (DJ) yang bekerja dan hasilnya pemilik Starpoll Cafe dan Billiard kita tetapkan tersangka,†kata AKP.Rugianto.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













