
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ricuh saat melakukan eksekusi pengosongan satu unit rumah di Perumahan Griya Senggarang Permai Kelurahan Air Raja Tanjungpinang, Kuasa hukum termohon mengancam akan melaporkan Ketua PN Tanjungpinang ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan kuasa hukum termohon eksekusi, ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melakukan eksekusi pengosongan satu unit rumah di Blok C Nomor 2 Perumahan Griya Senggarang Permai Tanjungpinang, Rabu(5/6/2024).
Eksekusi pengosongan objek rumah hasil lelang KPKNL dari objek tanggungan kredit BRI ini, diajukan pemohon Dian Novita Sitompul. Namun oleh termohon (Pemilik) rumah Supardi, melakukan penghalangan pintu.
Pantauan di lokasi tim juru sita PN Tanjungpinang Siti Fatimah, membacakan perintah aanmaning serta penetapan eksekusi yang dilakukan oleh Ketua PN Tanjungpinang.
Pihak termohon yang saat itu melakukan penghalangan pembukaan pintu, dan bersitegang dengan tim juru sita PN Tanjungpinang, akhirnya ketenangan dan diberi pengertian oleh pihak Kepolisian.
Penasehat Hukum termohon Iwan Kesuma, mengatakan keberatan terhadap eksekusi pengosongan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena sebelumnya ketua PN Tanjungpinang tidak pernah memberikan teguran atau Aanmaning.
“Jadi kita sama sekali tidak menerima surat panggilan Aanmaning patut. Maka dari itu, kami melakukan penolakan,” katanya.
Iwan Kusuma juga menyebut, sebelumnya objek eksekusi juga belum pernah ada disita dan menurutnya, seharusnya disita terlebih dahulu.
Selain itu lanjutnya, terhadap objek sengketa yang dieksekusi juga dilakukan perlawanan gugatan, sehingga dalam keadaan bersengketa, dilakukan penundaan eksekusi.
“Tetapi hal-hal ini tidak dipandang oleh PN Tanjungpinang, sehingga proses eksekusi ini dilakukan dengan tidak adil dan tidak berprikemanusiaan,” katanya.
Selain itu lanjut dia, dalam proses eksekusi pihaknya juga tidak diberi ruang untuk bersuara dan hal itu dikatakan sebagai bentuk arogansi dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Maka dari itu, Kami akan mengadukan hal ini kepada Mahkamah Agung terhadap eksekusi ini,†pungkasnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Tanjungpinang Siti Fatimah mengatakan, bahwa pihaknya melakukan eksekusi penyitaan, sesuai dengan surat tugas dari Ketua PN Tanjungpinang untuk melaksanakan eksekusi rumah di perumahan Griya Senggarang Permai Tanjungpinang itu.
“Jadi kami disini pelaksana eksekusi, melaksanakan perintah ketua PN Tanjungpinang,” katanya.
Mengenai adanya gugatan perlawanan yang diajukan pihak termohon lanjut Siti Fatimah, saat ini juga sedang berproses, masuk dan dibacakan melalui e-court PN Tanjungpinang.
“Ketua PN juga telah menunjuk majelis hakim yang memeriksa. Tapi meskipun guagata ada yang masuk, perintah eksekusi ini harus tetap kami lakukan. Karena proses ini sudah dilalui dan ini lah sampai pada tahap akhirnya,” ujarnya.
Atas hal itu, Siti juga mengingatkan pada termohon, agar tidak menghalangi Eksekusi yang dilakukan, Karena menghalangi proses eksekusi memiliki sanksi hukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan, bahwa rumah yang dieksekusi PN Tanjungpinang itu, menjadi milik klien, berdasarkan pembelian dari lelang yang dilakukan Bank BRI Kacapuri pada tahun 2021 lalu.
“Rumah ini hasil pembelian yang dilakukan klien kami melalui lelang. Dan sebelum kami ajukan eksekusi, Kami juga telah mencoba melakukan mensomasi pertama, kedua dan ketiga ke pemilik rumah atas hasil risalah lelang untuk pengosongan,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan dengan pemilik rumah atas risalah lelang terhadap rumah tersebut, juga telah dilakukan pertemuan dengan pemilik rumah sebelumnya .
“Pemilik rumah sebelumnya sempat mengatakan tidak ada permasalahan dengan pemenang lelang. Tetapi pemilik bermasalah dengan pihak BRI,” katanya bersama Tim kuasa hukumnya M.Indra Kelana, Ade, dan Rivaldi.
Selain itu, pihaknya juga memiliki itikad baik ingin memberikan sagu hati untuk mengosongkan rumah itu dan rumah tersebut. Karena rumah tersebut juga telah dibalik nama di BPN Tanjungpinang.
“Makanya saya melakukan aanmaning sesuai prosedur hukum lewat PN Tanjungpinang. Tapi aanmaning tidak ditanggapi. Setelah itu saya kami ajukan permohonan eksekusi. Dan berselang 1 tahun, baru hari ini PN Tanjungpinang melakukan eksekusi, sudah 4 tahun kami kasi waktu,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











