Polisi Ringkus Komplotan Pencuri di Kantor Pengadilan Tinggi Kepri dan Rumah Hakim PN Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Press rillis kasus pencurian dan penadahan di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Polresta Tanjungpinang Press rillis kasus pencurian dan penadahan di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus tiga pelaku pencurian di 17 TKP di Kota Tanjungpinang. Salah satunya TKP penciran ke tiga pelaku termasuk di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dan rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kedua pelaku yang diamanakan adalah tersangka O, A sementara satu tersangka lain inisil Bf adalah pelaku penadah.

Wakpolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora mengatakan Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadah di Rumah Hanglengkir Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

” Setelah diitorgasi polisi pelaku mengaku mencuri di 17 TKP. Laporannya ada di Polresta Tanjungpinang,” kata Farouk saat press rillis di Mapolresta Tanjungpinang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Tanjungpinang, AKP Ahmad Syahputra mengatakan bahwa kedua pelaku beraksi rumah warga Jalan Gatot Subroto, Perumahan Jalan Bestari dan salah satu ruko Bintan Center.

Modus pelaku membobol ruko dan rumah dengan cara merusak jendela rumah serta memanjat ruko yang menjadi sasaran pelaku.

” Kedua pelaku mencuri handphone milik warga diantaranya 3 unit handphone Vivo, Iphone 11,” ungkapnya.

Dari pengakuan dua pelaku ini telah mencuri di 17 TKP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Paulus Wamilik Mabel mengungkapkan bahwa saat ini masih kita dalami terhadap pelaku.

Salah satu TKP nya di Kantor Pengadilan Tinggi ( PT) Kepri yang lama dijalan Ahmad Yani Batu 5 Tanjungpinang. Dalam aksinya ini, sua pelaku berhasil mencuri kabel .

Kemudian TKP yang lain adalah dirumah salah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

” Benar, Pelaku ini juga melakukan aksi pencuri handphone dan jam mewah milik salah satu rumah hakim di Tanjungpinang,” ungkapnya

Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku. Supaya polisi mengetahui dimana saja TKP para pelaku melancarkan aksinya.

“Kita masih melakukan pengembangan,” ucapnya.

atas perbuatannya ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya, ke tiga pelaku saat ini dilakukan penahanan dalam proses hukum.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur

Tinggalkan Balasan