Korupsi Dana BOS dan SPP, Kepala Sekolah dan Guru SMKN Kundur Divonis 1 hingga 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri Kundur saat sidang mendengarkan Putusan PN Tannungpinang (DOC-PRESMEDIA.ID)
Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pendidikan di SMK Negeri Kundur saat sidang mendengarkan Putusan PN Tannungpinang (DOC-PRESMEDIA.ID)

PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun, divonis hukuman penjara antara satu hingga empat tahun.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah Zurprihardi, selaku Kepala SMKN Kundur; Machdariza, guru sekaligus Bendahara Komite dan Bendahara SPP periode 2017–2023; serta Senjawinah, ASN dan Bendahara Dana BOS periode 2018–2022.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmad Sanjaya, dengan anggota hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Herman Sjafrijadi dan Yusuf Gutomo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

Tiga Terdakwa Terbukti Melakukan Korupsi Dana BOS dan SPP

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana BOS dan SPP sekolah selama periode 2018 hingga 2023.

Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara yang berkaitan dengan pengelolaan dana sekolah hingga sekitar Rp1,2 miliar, sebagaimana yang terungkap dalam proses persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Zurprihardi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara Machdariza dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangkan Senjawinah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Zurprihardi sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp138 juta. Sementara Senjawinah mengembalikan Rp34 juta.

Majelis hakim menetapkan uang yang telah dikembalikan tersebut untuk disita dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Terdakwa dan Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir

Atas putusan tersebut, Senjawinah yang didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap serupa juga disampaikan dua terdakwa lainnya melalui masing-masing kuasa hukum mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Kundur juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Dengan demikian, para pihak masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hukum terhadap putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus Penyalahgunaan Dana BOS dan SPP

Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS dan SPP selama periode 2018–2023.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap salah satu modus yang didakwakan berupa mark-up atau penggelembungan harga pembelian barang melalui nota dan kuitansi yang kemudian digunakan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Barang yang dibeli disebut tidak sesuai dengan nilai maupun jumlah yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Kenyataannya, barang yang dipesan dan dibeli tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selisih anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pengelolaan dana BOS, penyimpangan juga didakwakan terjadi dalam pengelolaan dana SPP.

Jaksa menyebut siswa diwajibkan melunasi pembayaran SPP agar dapat mengikuti ujian. Dalam perkara tersebut, siswa yang telah dinyatakan lulus juga disebut mengalami kendala dalam memperoleh ijazah karena masih memiliki tunggakan SPP.

Perkara ini selanjutnya masih terbuka terhadap upaya hukum dari para terdakwa maupun jaksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com