Empat WNI Ditahan Papua Nugini, Penyebab Penahanan Belum Diketahui

Konsul RI di Vanimo, Aleksander Tangkuman
Konsul RI di Vanimo, Aleksander Tangkuman

PRESMEDIA.ID– Empat Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan di penjara Daru, Provinsi Western, Papua Nugini (PNG), sementara penyebab penahanan, hingga saat ini belum diketahui.

Konsul RI di Vanimo, Aleksander Tangkuman, mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui penahanan tersebut dari petugas penjara Daru. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari otoritas Papua Nugini mengenai alasan penahanan keempat WNI tersebut.

“Kami baru mendapat informasi dari petugas di penjara Daru, bahwa saat ini ada empat WNI yang ditahan,” jelas Aleksander dalam keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025).

Keempat WNI yang ditahan diketahui berasal dari Merauke dan Papua Selatan. Namun, hingga kini belum dipastikan secara detail alasan mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi PNG.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut untuk mengetahui alasan penahanan mereka,” tambah Aleksander.

Provinsi Western di Papua Nugini berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia, yakni Kabupaten Merauke dan Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan. Karena kedekatan geografis ini, perlintasan warga antar wilayah kerap terjadi, baik secara legal maupun ilegal.

Selain mendalami kasus penahanan empat WNI tersebut, Konsulat RI di Vanimo juga tengah memproses pemulangan Jerry Mau alias Jerry Lau, warga Merauke yang sebelumnya ditahan karena masuk ke wilayah PNG tanpa dokumen resmi.

“Jerry telah menyelesaikan masa hukumannya dan saat ini berada di Konsulat RI untuk proses pemulangan ke Indonesia,” pungkas Aleksander.

Penulis:Presmedia
Editor : Redaksi