
PRESMEDIA.ID – Pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung, Kabupaten Bintan, ditemukan selisih dana sebesar Rp10 juta, antara Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan dengan data yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selisih ini, tercatat dalam dokumen pengadaan lahan stadion yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun 2017 itu.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembelian lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung dengan kode aset 1.3.1.01.03.01.005 dilaporkan Rp1.586.493.666,-.
Namun, dalam SP2D Dinas Perkim Bintan, nilai pembayaran ganti rugi lahan seluas 49.087 meter persegi itu, tercatat Rp1.576.576.266, sehingga terdapat selisih hampir Rp10 juta.
BKAD Bintan Akui Selisih Anggaran Ganti Rugi Lahan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, juga mengakui adanya perbedaan angka tersebut. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugito, membenarkan selisih nilai dalam dokumen pembelian lahan itu di SP2D Perkim.
“Iya, dalam catatan pembelian aset ini memang ada perbedaan angka. Tapi pasti ada dasarnya mengapa berbeda,” ujar Sugito saat ditemui di Kantor BKAD Bintan, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Sugito menjelaskan, berdasarkan dokumen SP2D pembayaran ganti rugi lahan dari Dinas Perkim Bintan, selisih anggaran tersebut memang tercatat hampir Rp10 juta.
Namun demikian, pihak BKAD mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab teknis perbedaan angka tersebut.
“Memang ada perbedaan hampir Rp10 juta. Cuma kami tidak tahu persis bagaimana bisa berbeda, karena teknisnya ada di Dinas Perkim Bintan,” jelasnya.
Selisih Dana Disebut Disetor ke PNBP
Saat ditanya mengenai keberadaan dana selisih Rp10 juta tersebut, Sugito menyebut bahwa berdasarkan keterangan Dinas Perkim Bintan, dana tersebut telah disetorkan ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tadi saya telepon Dinas Perkim Bintan, mereka bilang uang Rp10 juta sisanya itu dibayarkan ke PNBP,” ungkap Sugito.
Meski demikian, Sugito tidak merinci PNBP untuk jenis pembayaran apa dana tersebut disetorkan.
Lahan Stadion Belum Bersertifikat
Sebelumnya, BPK menemukan persoalan terkait pembelian lahan Stadion Megat Alang Perkasa Busung. Lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan senilai sekitar Rp1,5 miliar dari PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam itu, hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Lahan yang diduga berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.SBP ini, sebelumnya disebut diganti rugi oleh Pemkab Bintan pada tahun 2017.
Fakta ini tercantum dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Kabupaten Bintan Tahun 2024.
Pembayaran Ganti Rugi di Lakukan ke Mawardhy Ridhoan Babheer
Ganti rugi pembelian lahan yang dilakukan Dinas Perkim Bintan pada tahun 2017 dengan dasar surat pernyataan riwayat tanah dari PT.SBP.
Dokumen pembayaran lahan dari Pemkab Bintan kepada PT.SBP juga hanya dilengkapi dengan dokumen administratif, tanpa disertai sertifikat hak atas tanah.
Berdasarkan SP2D yang diterima BKAD Bintan, lahan milik PT.SBP itu dibeli atau diganti rugi dengan nilai Rp1.576.576.266 melalui Dinas Perkim Bintan menggunakan APBD Tahun 2017.
Pembayaran sendiri, dilakukan Perkim Bintan pada 2017 langsung ke pihak ke tiga yang mewakili PT SBP, yakni Mawardhy Ridhoan Babheer, melalui rekening MayBank.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











