Gelapkan Dana Kredit Plus Ratusan Juta, Nanda Putra Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Kredit Plus Ratusan Juta, Nanda Putra Dihukum 2 tahun dan 6 bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Gelapkan Dana Kredit Plus Ratusan Juta, Nanda Putra Dihukum 2 tahun dan 6 bulan Penjara di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Administration Head Kredit Plus Cabang Tanjungpinang, terdakwa Nanda Putra dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Risbarita Simarangkir, dan didampingi oleh Majelis Hakim Isdaryanto dan Siti Hajar Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(31/5/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang Kredit Plus Cabang Tanjungpinang sebesar Rp 156 juta.

Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Hakim.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

Putusan ini lebih ringan dari Tuntutan JPU, Sari Ramadhani Lubis yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3,6 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa  ditangkap di kota Batam, Rabu(14/1/2023)lalu.

Penggelapan itu diketahui saat Kredit Plus melakukan audit keuangan pada Juni 2022 lalu.

Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara melakukan permohonan peminjaman dana dengan menggadaikan BPKB mobil milik nasabah di Kredit Plus sebesar Rp77.450.000.

Selain itu terdakwa tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus sebesar Rp6.675.000.Hingga kerugian mencapai Rp156 juta.

Penulis :Roland
Editor  :Redaktur