Gugatan Wanprestasi Jual Beli Lahan di Rawasari, Ketua RT Akui Lahan Dijual ke Hai Seng

Dua orang saksi tergugat Heri selaku karyawan Money Changer PT. Mulia Mutiara dan Ketua RT setempat, Titik Sundari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua orang saksi tergugat Heri selaku karyawan Money Changer PT. Mulia Mutiara dan Ketua RT setempat, Titik Sundari di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Proses hukum gugatan perdata terkait wanprestasi dalam jual beli lahan dan bangunan pabrik di Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irwan Munir, SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Hai Seng sebagai tergugat dan notaris Hendy Bkry Agustino sebagai turut tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Heri dan Ketua RT Titik Sundari, pada sidang yang digelar Rabu (18/12/2024).

Kesaksian Karyawan dan Ketua RT

Heri, yang mengaku sebagai karyawan PT Mulia Mutiara, memberikan keterangan, dirinya pernah diperintahkan oleh atasannya, Robby, untuk mengantar uang dalam bentuk dolar Singapura ke kantor notaris di Batu Tiga, Tanjungpinang, pada 2019.

“Saya mengantarkan belasan ikat uang dolar Singapura pecahan seribu ke kantor notaris. Namun, saya tidak mengetahui jumlah pasti atau tujuan penggunaan uang tersebut,” ungkap Heri.

Sementara itu, Ketua RT Titik Sundari mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah dijual Arbain kepada Hai Seng.

Informasi ini diperoleh saat Sundari meminta izin kepada pemilik lahan untuk proyek pembangunan jalan di kawasan tersebut yang menggunakan dana APBD Kota Tanjungpinang.

“Dari penjelasan Habun, orang kepercayaan Arbain, diketahui bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Hai Seng. Namun, saya tidak mengetahui detail harga atau mekanisme pembayaran,” ujar Sundari.

Detail Gugatan Perdata

Arbain, sebagai pemilik lahan, menggugat Hai Seng atas dugaan wanprestasi. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) yang tercantum dalam Akta Perjanjian Nomor 15 tertanggal 6 Mei 2019 di hadapan notaris Hendy Bkry Agustino, lahan seluas 2,46 hektar tersebut disepakati dijual dengan harga Rp19 miliar.

Namun, hingga saat ini, Hai Seng belum melunasi sisa pembayaran. Dalam gugatannya, Arbain menuntut, Ganti rugi sisa pembayaran sebesar Rp9.324.035.000.

Kemudian, Pembayaran denda keterlambatan selama lima tahun, Ganti rugi barang-barang yang tidak dapat diambil dari pabrik senilai Rp2.018.900.000.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perjanjian jual beli sah dan mengikat, serta menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2024 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur