
PRESMEDIA.ID – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial Ak, sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, istri dan seorang kerabat tersangka Ak, masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kasus TPPO dan Peran Oknum Polisi
Oknum polisi inisial Ak bersama istrinya, diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Tanjungpinang ke Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri ini, diduga mengurus pengiriman PMI nonprosedural asal Flores dengan janji memberangkatkan mereka ke Malaysia.
Korban diketahui tinggal di rumah pasangan ini selama dua bulan. Namun, janji memberangkatkan ke Malaysia tidak pernah terealisasi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Uang Puluhan Juta dari Korban
Dalam penyelidikan, tersangka Ak,istrinya, dan seorang kerabatnya, diduga telah menerima uang sebesar Rp 33 juta dari korban.
Uang tersebut diyakini sebagai biaya pengurusan keberangkatan yang tidak pernah terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Wibowo, membenarkan pengusutan dan penyidikan kasus TPPO ini.
Agung mengatakan, Saat ini, pihaknya telah menetapkan oknum polisi inisial Ak tersebut sebagai tersangka TPPO.
“Sedangkan istrinya masih dalam pemeriksaan lanjutan untuk mendalami keterlibatan lebih lanjut,” jelas AKP Agung Tri Wibowo pada Jumat (20/12/2024).
Agung juga menyebut, Saat ini pihaknya telah mengamalkan oknum polisi dan istrinya di Polresta Tanjungpinang guna dilakukan pendalaman penyidikan.
“Untuk sementara, suami telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya masih dalam proses pengembangan,” tambah Agung.
Untuk tindak lanjut penyidikan lanjut Agung, Polresta Tanjungpinang akan menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi












