Habis Dugem di Batam, Ningsih Ditangkap Polisi Nyimpan Sabu dan Ekstasi

Terdakwa Ningsih usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Tanjungpinang atas kasus Narkobayang disimpanya usai Dugem di Batam
Terdakwa Ningsih usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Tanjungpinang, atas dugaan kepemilikan Narkoba yang disimpanya usai Dugem di Batam.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Simpan sabu dan ekstasi usai menggelar pesta dunia gelap malam (Dugem) bersama teman-temanya di Batam. Terdakwa Ningsih ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya, jalan Damai Sukaberenang Kota Tanjungpinang,Rabu (31/6/2019) pukul 11.30 WIB lalu.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Ningsih, serta kesaksiaan anggota Polisi Helen Isdarmanto sebagai saksi penangkap dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi terdakwa Ningsih di PN Tanjungpinang, Selasa,(3/12/2019).

Dalam kesaksinya, Helen mengatakan penangkapan terdakwa Ningsih, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa sering menggunakan narkoba. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan pada terdakwa dirumahnya. “Kami tangkapan pada saat terdakwa berada di teras rumahnya,”ujar Helen pada majelis hakim.

Lebih lanjut, Helen mengungkapkan, saat di lakukan penggeledahan, didapati satu buah amplop berwarna merah pada terdakwa. Dan setelah dibuka, ditemukan dua bungkus berisi 10 butir pil ekstasi berwarna kuning dan satu bungkus berisi 8 butir pil ekstasi berwarna biru.

“Saat itu, Kami juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa. Didalam kamar juga ditemukan dua paket plastik bening berisi sabu seberat 2,5 gram, bersama satu unit alat hisap sabu (boong),”ungkapnya.

Berdasarkan hasil introgasi, terdakwa mengaku pil ekstasi tersebut, sisa dari yang digunakannya bersama teman-temanya dari Singapore di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam. “Sedangkan sabu di belinya dari Abang (DPO) yang diambilnya di pinggir jalan depan warung kopi jalan Sukaberenang Tanjungpinang,”katanya.

Dari pengakuan terdakwa, lanjut Helen, sabu-sabu tersebut belum dibayar dan sebagian disuruh disimpan oleh Abang (DPO) dan setelah ada pembeli, Baru terdakwa disuruh mengantarkan ke tempat semula.

Terdakwa Ningsih sendiri, didakwa Jaksa Penuntut Umum Amalia SH, dengan dakwaan berlapis, melanggar Pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa juga membenarkan dan tidak membantahnya. Hingga ketua Majelis Hakim, Corpioner SH didampingi Hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Ramauli Purba, kembali menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan keterangan terdakwa.

Penulis:Roland