
PRESMEDIA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terhadap 4,2 juta metrik ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Putusan dikeluarkan Hakim Irwan Munir pada Rabu (11/6/2025) melalui penetapan pengadilan dalam perkara Penanganan Harta Kekayaan dengan nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg.
Juru bicara PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan putusan itu. Ia menyatakan bahwa penyitaan dilakukan atas permohonan Kejati terhadap sejumlah lokasi penyimpanan (stockpile) bauksit yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
“Sudah diputus dan ditetapkan semalam oleh hakim ketua, serta dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku pemohon,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).
Bauksit Dinyatakan Milik Negara dan Akan Dilelang
Putusan pengadilan menyatakan, seluruh stockpile bauksit yang tersebar di 14 lokasi di Provinsi Kepri dinyatakan sebagai milik negara dan akan dilelang. Total volume yang disita mencapai 4.250.000 metrik ton, sisa dari penambangan tahun 2013 hingga 2018.
“Menetapkan agar barang-barang serta titik koordinat sisa stockpile bauksit dinyatakan sebagai milik negara dan dilelang, dengan hasil disetorkan ke kas negara,” bunyi petikan putusan.
“Biaya perkara dalam putusan ini dinyatakan nihil,” lanjut putusan hakim.
Sebelumnya, Kejati Kepri melalui Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengajukan permohonan penyitaan berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pertambangan bauksit. Beberapa di antaranya, Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana Putusan MA No. 4563, 4579, dan 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Arif Rate, dan Junaidi.
Rincian Lokasi dan Penyerahan Stockpile Bauksit
Permohonan penyitaan disertai dengan dokumen penyerahan sisa stockpile dari berbagai pihak, antara lain dari:
1.Heru Grandi: 400.000 ton di Pulau Kentar 1 dan 2
2.Iemron: 1 juta ton di Wacopek, Bintan
3.Eddy Rasmadi: 1,2 juta ton di Tembeling dan Pulau Kelong
4.Abdurrahim Kasim Djou: 200.000 ton di Pulau Angkut
5.Terris Tanoedjaya: 450.000 ton di Pulau Mali
6.Wahyu Budi Wiyono: 250.000 ton di Pulau Dendang dan Tanjung Moco
7.Arpan Sidik: 750.000 ton di Senggarang Besar, Sei Timun, Sei Carang, Dompak Laut, dan Tanjung Lanjut Tanjungpinang
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejati Kepri belum memberikan tanggapan resmi atas penetapan penyitaan tersebut. upaya konfirmasi dari pihak media belum mendapat jawaban.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi