
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejari Tanjungpinang, melimpahkan berkas perkara tersangka tunggal Arif Firmansyah, dalam kasus korupsi penarikan dana deposito nasabah Rp5,9 Miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang 2023.
Pelimpahan Berkas Perkara tersangka korupsi BPR Bestari kota Tanjungpinang ini, ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus korupsi tersebut dari Jaksa penyidik Kejati ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik ke JPU dengan 2 berkas perkara yaitu atas nama tersangka Arif Firmansyah selaku PE operasional di BPR Bestari,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir Selasa (23/4/2024).
Kedua berkas perkara dengan tersangka tunggal ini, lanjutnya, merupakan berkas perkara Tindak Pidana asal Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dilakukan tersangka Arif Firmansyah.
“Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,00. dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Dalam kasus Korupsi, kata Dedek Syumarta tersangka tunggal Arif Firmansyah disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka Arif Firmansyah juga disangka melanggar pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, diduga telah melakukan korupsi dengan cara melakukan penarikan dana tabungan Nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Penarikan dana Nasabah, Deposito Bank dan Kas giro BPR.Bestari Tanjungpinang ini, dilakukan tersangka sejak 2022 hingga 2023 hingga mengakibatkan kerugian Negara c/q Pemko Tanjungpinang dan PT.BPR Bestari.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur