
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang  – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berupaya semaksimal mungkin menyediakan pasokan minyak goreng curah guna memberikan alternatif harga murah minyak goreng pada masyarakat.
Hal tersebut seiring dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Republik Indonesia (RI) nomor  11 Tahun 2022 yang hanya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pihaknya mendorong para pelaku usaha di kabupaten/kota untuk dapat memasok dan memperdagangkan minyak goreng curah.
Selain itu, Pemprov Kepri juga  mengajukan ke pemerintah pusat untuk memberikan penugasan kepada produsen-produsen minyak goreng baik yang ada di dalam maupun luar Kepri untuk memasok minyak goreng ke wilayah Kepri.
“Terkait minyak goreng curah, ini merupakan alternatif minyak goreng murah bagi masyarakat, Pemprov Kepri terus mengupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup,” ungkap Ansar di Tanjungpinang, Minggu (20/3/2022).
Ia menyampaikan, usulan kepada pemerintah pusat itu disampaikan melalui surat resmi maupun komunikasi dan koordinasi langsung melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI maupun Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI.
“Kita juga mengarahkan Pemerintah kabupaten dan kota agar secara intensif berkoordinasi dengan para pelaku usaha atau distributor di tingkat lokal untuk dapat memasok minyak goreng curah dan menjaga kelancaran distribusinya,” lanjutnya.
Untuk itu, Gubernur menghimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam berbelanja khususnya minyak goreng, jangan panik dengan cara memborong atau membeli dalam jumlah yang banyak karena hal ini bisa berdampak terhadap kekurangan dan kelangkaan stok di pasaran.
“Masyarakat jangan panic. Kita akan terus berupaya agar stok tetap terjaga dan HET khusus untuk minyak goreng curah dapat terbentuk di pasaran,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru penetapan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter. Peraturan ini  sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.
Dengan demikian berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga pasar.
Peraturan ini mengakibatkan harga minyak goreng kemasan di di pasaran Provinsi Kepri saat berkisar Rp23.000 – Rp25.000 per liternya.
Sementara itu untuk minyak goreng curah selama ini memang sangat sedikit beredar di Provinsi Kepri, karena masyarakat lebih dominan membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah sehingga permintaan akan minyak goreng curah selama ini memang sangat kecil.
Penulis : Ismail
Editor : Redaksi













