[Hoaks] MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pada Awal April 2024

[Hoaks] MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pada Awal April 2024.
[Hoaks] MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu Pada Awal April 2024.
Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Video yang diunggah @CATATANISTANA98 ini, menarasikan:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

Dalam videonya, @CATATANISTANA98 juga menampilkan sebuah judul pemberitaan yang berjudul “Tim Ganja-Mahfud Minta MK Pemilu Ulang 26 uni dan hanya Diikuti Bersama Anis-Cak Amin”.
Kemudian dibarengi dengan pembacaan petitum gugatan tim kuasa Hukum Anis Baswedan-Cak Amin, bambang Wijanarko.

HASIL CEK FAKTA

Pemberitaan yang berjudul “Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Pemilu Ulang 26 Juni dan hanya diikuti Bersama Anis-Cak Amin” dipotong @CATATANISTANA98 dalam videonya adalah berita viva.com yang menurunkan liputan ketika deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum gugatan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam petitum gugatan, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta, agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024.

Dalam pembacaan petitum permohonannya ke MK saat itu, Tudung Mulai Lubis mengatakan, “Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung saat membacakan petitum permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Berita yang sama, tentang jalannya sidang serta pembacaan petitum permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ini, juga diturunkan Tempo.co dengan judul “Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang”.

Kemudian liputan Kompas Tv dengan judul “Kompak! Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK” serta Antaranews.com dengan judul “Tim Ganjar-Mahfud minta pemungutan suara ulang di sidang”.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini proses pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pembacaan putusan baru akan dilaksanakan pada 22 April 2024 mendatang.

KESIMPULAN:
Dengan sejumlah fakta ini, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Karena hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

Pemberitaan yang berjudul “Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Pemilu Ulang 26 Juni dan hanya diikuti Bersama Anis-Cak Amin” dipotong @CATATANISTANA98 dalam videonya adalah berita viva.com yang menurunkan liputan ketika deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum gugatan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Rujukan:

Berita: https://www.viva.co.id/berita/politik/1700647-tim-ganjar-mahfud-minta-ke-mk-pemilu-ulang-26-juni-dan-hanya-diikuti-bersama-anies-cak-imin

https://www.kompas.tv/video/495252/kompak-timnas-amin-dan-tpn-ganjar-mahfud-gugat-ke-mk-minta-pemilu-diulang

https://newsletter.tempo.co/read/1849992/anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-meminta-pemilihan-ulang
https://www.antaranews.com/video/4031355/tim-ganjar-mahfud-minta-pemungutan-suara-ulang-di-sidang-mk