Ini Alasan Hasan Belum Dapat Penuhi Panggilan Polres Bintan

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan didampingi Sekda Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan membantah mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Ia mengatakan, akan taat hukum dan akan memenuhi panggilan penyidik Polri atas kasus lahan yang dilaporkan PT.Expansindo di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur itu.

“Ya bukan mangkir, saya kira bahasa mangkir apa pemahamannya. Mangkir itu kita tidak mengindahkan,” kata Hasan saat ditemui usai menghadiri Gerakan Pasar Murah (GPM) di halaman kolam renang Areca Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).

Pun demikian, Hasan mengakui mendapatkan surat panggilan pertama sebagai saksi dari penyidik Polres Bintan. Namun surat panggilan itu, dikatakan baru diterima sekira pukul 12.00 WIB, ketika dirinya sampai dirumah Senin (25/3/2024) lalu.

“Waktu itu selesai Paripurna DPRD dan mau ke Mendagri menghadiri acara evaluasi di Kemendagri, maka kami berangkat sore karena acaranya pagi,” jelasnya.

Pada hari itu juga, kata Hasan, dia juga menghubungi Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bintan, untuk menyampaikan, bahwa dirinya belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada dinas luar kota.

“Langsung saya Wa Kanit dan Kasat, memohon maaf karena meminta waktu lainnya,” jelasnya.

Hasan juga mengatakan, sebagai mantan Lurah dan Camat di Bintan, dia sudah sering dipanggil terkait permasalahan-permasalahan lahan.

Saat ini kata Hasan, ia masih menunggu surat panggilan kedua penyidik dan akan hadir secara kooperatif jika dipanggil memberi keterangan.

“Kita tunggu surat panggilan kedua, kan mereka jadwalkan kembali nanti,” tambahnya.

Ia juga menyebut, sebagai pejabat struktural di kelurahan dan kecamatan tentu berkaitan dengan pelayanan yang salah satunya administrasi pertanahan.

“Kalau ada kesalahan teknis kita sudah musyawarahkan,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat ini bergulir ke proses hukum setelah dilaporkan kuasa hukum PT.Expasindo.

Perusahaan yang mengaku mempunyai lahan seluas 100 hektar di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur itu, akan digunakan sebagai tempat membangun pengalengan ikan.

Namun seiring waktu, investasi perusahan ini tidak kunjung berjalan, sementara lahan yang sebelumnya dimiliki melalui HGU kembali digarap dan ditempati masyarakat.

Selain digarap, sejumlah lahan ini juga bahkan diperjual belikan warga pada orang lain dengan Surat Keterangan Tanah yang diklaim dimiliki warga.

Atas kasus ini, penyidik Polres Bintan memanggil Hasan untuk datang ke Polres Bintan Senin (25/3/2024) guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun karena ada tugas dinas, Penyidik menyatakan Hasan belum bisa hadir.

“Iya pak Hasan dipanggil sebagai saksi, suratnya sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Tapi semalam Senin (25/3/2024) dia belum bisa hadir lantaran ada acara dinas,” ujar Alson pada media ini di Bintan Selasa (26/3/2024).

Alson juga menyebut, Hasan yang kini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan surat tanah yang dilaporkan salah satu perusahan di Bintan Timur.

“Kasus itu terjadi pada saat Hasan menjadi Camat Bintan Timur,” katanya.

Saat ini kata Alson, satreskrim Polres Bintan juga telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Sos.

Surat panggilan kepada Pj.walikota Tanjungpinang itu, dilayangkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus lahan yang dilaporkan PT.Expansindo di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi