BPJS-TK-Tanjungpinang

Jadi Kurir Sabu 5,4 Kg Dari Malaysia, Warga Batam Diponis 14 Tahun Penjara

Bawa sabu 5,4 Kg dari Malaysia Tekong Pompong warga Batam Terdakwa Sardi dihukum 14 Tahun Penjara.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Sardi kurir sabu 5,4 kilogram, dihukum 14 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsider 2 bulan oleh hakim PN Tanjungpinang.

Ponis Hukuman terhadap terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Romauli Purba, Edward P Sihaloho, dan Corvioner di PN Tanjungpinang,Selasa,(25/2/2020).

Dalam putusannya, terdakwa Sardi yang merupakan warga Pulau Bulang Kota Batam ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagai mana dakwaan Jaksa penuntut umum, melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa dihukuman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan,”kata ketua majelis hakim.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 16 tahun penjara denda Rp.2 Milliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putuskan itu terdakwa Sardi menyatakan menerima, Sementara Jaksa Penuntut Umum Dicky SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Sardi yang merupakan tekong kapal pompong asal Batam in, nekat membawa narkoba sabu dari Malaysia karena diimingi upah Rp.12 juta. Sardi bersama satu orang rekanya bernama Sf (DPO) digrebek anggota BNN Kepri, sekitar pukul 01.00 Wib tengah malam di tengah laut Desa Pengudang Kabupaten Bintan Jumaat,(30/8/2019) lalu.

Saat digerebek, dua pelaku sempat melompat dari atas kapal pompong ke laut. Sementara barang Bukti narkoba sabu yang dibungkus pada 5 kertas kado berhasil diamankan BNN diatas Pompong.

Terdakwa sendiri, diamankan Polisi dari BNN setelah dilakukan pengejaran hingga ke kawasan bebatuan laut desa Berakit. Sementara rekanya Sf berhasil kabur dan saat ini dinyatakan DPO oleh BNN.

Pengakuan Terdakwa Sardi, Barang sabu tersebut adalah milik temannya Sf sementara perananya hanya sebagai tekong kapal yang diiming-imingi bayarakan Rp.12 juta.

Penulis:Roland

Komentar