Jaksa Akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan dana APBD di OPD Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menekankan sejumlah poin penting pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengawali kinerja pada 2026.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menekankan sejumlah poin penting pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengawali kinerja pada 2026. 

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan, akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di instansi Kabupaten Bintan. Dan penyelidikan kasus, saat ini telah dimulai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi B.Tambunan, menyebut pengungkapan kasus korupsi ini memang menjadi target utama pihak kejaksaan setiap tahunnya.

“Setiap tahun kami pasti mengungkap kasus korupsi. Ini sudah menjadi atensi langsung dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Roi saat ditemui di Kantor Kejari Bintan, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Roi belum dapat membeberkan secara rinci instansi mana yang tengah menjadi sasaran penyelidikan.

Saat ini katanya, Kejari Bintan masih mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan awal.

“Nanti akan ada instansi terkait yang kami periksa. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta menyelamatkan potensi kerugian negara,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Bisa Libatkan Pengguna APBD dan APBN

Saat ditanya apakah dugaan korupsi tersebut mengarah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna APBD atau instansi vertikal yang menggunakan APBN, Roi menyebut kemungkinan tersebut terbuka lebar.

“Target utama kami memang pengguna APBD. Tapi tidak menutup kemungkinan juga pengguna APBN. Jadi bisa instansi vertikal maupun horizontal,” tegasnya.

Anggaran 2022–2025 Jadi Fokus Pemeriksaan

Penyelidikan ini diperkirakan akan menelusuri penggunaan anggaran dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2025.

Dari proses tersebut, kejaksaan akan menentukan tahun anggaran mana yang ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Belum bisa kami sampaikan sekarang. Jika sudah ditemukan PMH yang mengarah pada korupsi dan menimbulkan kerugian negara, pasti akan kami umumkan ke media,” kata Roi.

Jaksa Ingatkan OPD Gunakan Anggaran Sesuai Aturan

Kejaksaan Negeri Bintan juga mengimbau seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan agar menggunakan anggaran secara tepat, transparan, dan sesuai perencanaan, baik untuk kegiatan fisik maupun pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun dalam penegakan hukum. Jika ditemukan PMH yang merugikan negara, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi