
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membuka layanan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD dan APBN di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi B Tambunan, mengatakan, pihaknya siap menerima laporan masyarakat yang menemukan indikasi praktik korupsi, baik dalam pelaksanaan proyek pembangunan maupun kegiatan nonfisik.
“Jika ada laporan dugaan korupsi, kami dengan senang hati menerimanya,” kata Roi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (kemarin).
Roi menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu.
Laporan dapat mencakup proyek fisik seperti pembangunan gedung hingga pengadaan barang dan jasa.
Pihak kejaksaan lanjutnya, juga akan menjamain dan merahasiakan identitas dan keamanan pelapor dijamin sepenuhnya oleh Kejaksaan.
“Kami menjamin kerahasiaan data pribadi pelapor, termasuk aspek keamanannya,” ujarnya.
Menurut Roi, pada tahun ini Kejari Bintan mendapat atensi khusus untuk memberantas praktik korupsi di daerah. Penegakan hukum ini akan menyasar berbagai instansi yang mengelola anggaran negara.
“Baik yang menggunakan APBD maupun APBN, pasti ada instansi yang menjadi target pengawasan,” katanya.
Selain menerima laporan masyarakat, Kejari Bintan melalui bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) juga memiliki target pengungkapan kasus korupsi.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka apabila ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara.
“Kami tetap menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya selama ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Roi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, menegaskan pendampingan hukum terhadap OPD atau instansi tertentu tidak berarti kebal hukum.
“Jika dalam penggunaan anggaran masih ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka akan kami tindak tegas,” kata Rusmin.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












