PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga menggunakan dan menyimpan Narkoba jenis sabu, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), Ta dan Ms, bersama satu orang pria inisial T, di sebuah ruko Jalan Kijang Lama Kelurahan Melayu Kota Piring, Senin (16/45/2022).
Kepala seksi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Supriyadi, mengatakan, penangkapan ke tiga terduga pelaku, dilakukan atas informasi yang diperoleh.
Setelah itu dilakukan penyelidikan Polisi pertama melakukan penangkapan kepada T di lantai satu, selanjutnya, saat dikembangkan ditemukan IRT berinisial Ta dan Ms di Lantai II Ruko.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu, 12 paket kecil sabu dengan total berat 244,6 gram, 1 buah kantong plastik bening berisikan sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital seperangkat alat hisap sabu, mancis 3 unit Handphone dan 1 buah tas ransel.
“Saat diinterogasi, Ketiga pelaku mengakui sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Tes urine ketiga pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba,” jelasnya.
Untuk proses hukum, ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungpinang, guna dilakukan penyidikan.
“Saat ini, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pengguna, pemilik dan pengedar Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi
Komentar